KARENA MELANGGAR HUKUM PANJI GUMILANG DAN PONPES AL ZAYTUN LAYAK DITUTUP

(Dr. Muhammad Taufiq dalam channel youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm)

Disetrap.com- Kontroversi yang dibuat oleh Pondok Pesantren (ponpes) Al- Zaytun sepertinya belum ada habisnya. Hingga saat ini berbagai macam kontroversi yang dibuat oleh ponpes itu masih berlanjut.

Dr. Muhammad Taufiq selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, dalam channel youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm menyebutkan bahwa persoalan Al-Zaytun ini adalah persoalan negara. Karena mendirikan pondok pesantren, izin utmanya, izin mendirikan bangunannya tentu dari Pemerintah.

“Terhadap pondok pesantrennya harus mendapat izin dari Kementrian Negara, Kementrian Agama khususnya.” Kata M.Taufiq

Taufiq juga menyebut apabila terjadi kejahatan ataupun pelanggaran hukum maka itu jadi wilayahnya kejaksaan agung dan wilayhnya kepolisian.

Terkait dengan kontroversi yang dibuat oleh Ponpes Al-Zaytun, substansi utamanya adalah pondok pesantren itu membuat ajaran yang sesat atau menyesatkan. Misalnya, menyelenggarakan solat ied dengan 3(tiga) imam dan menaruh wanita di shaf depan, yang kedua dalam video-video yang diproduksi, menyebut bahwa umat islam tidak perlu ibadah haji di tanah suci, cukup di Indonesia karena indonesia juga tanah yang suci seperti dalam lagu Indonesia Raya. Kemudian mengatakan bahwa haji bagian dari rukun islam. Karena rukun islam itu berarti sumbernya dari kitabullah. Jadi kalau dia melecehkan, berarti berbicara mengenai aspek pidananya.

Menurut M.Taufiq yang merupakan ahli pidana, maka secara pidana telah terjadi penistaan agama.

“Dilihat dari aspek pidananya, jelas penistaan agama sudah dilakukan oleh Panji Gumilang. Contohnya, tidak perlu pergi haji ke tanah suci cukup di Indonesia saja.

“Itu sudah jelas bentuk pelecehan, dan melanggar Pasal 156A KUHP ancamannya 4tahun dan bukan delik aduan. Oleh karena itu kejaksaan agung dan kepolisian bisa menangkap Panji Gumilang” tambah Dr. Taufiq

Selain pernyataan-pernyataan kontroversi tersebut, ada kontroversi yang lebih aneh lagi bahwa mahzab yang mereka ikuti adalah mahzab Soekarno.

“Yang lebih nyeleneh lagi jelas sesat adalah Panji Gumilang mahzabmya adalah mahzab Soekarno. Jadi dari pernyataan ini Pasal 156A terpenuhi” jelas Taufiq

Tidak hanya itu, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 Milyar juga terpenuhi dalam sebaran video yang mengucapkan salam dengan menggunakan bahasa Yahudi, Ibadah haji tidak perlu ke Mekkah tapi cukup di Indonesia.

Di akhir video, Dr. Taufiq menyebut bahwa ia sepakat apabila ada yang mendesak ke kepolisian, siapapun itu baik yang beragama islam atau tidak. Taufiq juga berpesan agar masyarakat jangan mau di adu domba.

“Pesan saya, rakyat jangan mau di adu domba, jangan mendatangi Al-Zaytun untuk demo. Cukup mendatangi Kemenag, tutup. Cukup mendatangi Kajaksaan Agung, tutup. Mendatangi mabes Polri, tangkep.” Pungkas Taufiq.

Tinggalkan Komentar