DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

RUU PERAMPASAN ASET, JOKOWI CUMA PINGPONG DENGAN DPR

Disetrap.com- Terkait dengan RUU Perampasan Aset, Dr. Abdullah Hehamahua menyebut dalam diskusi yang diadakan oleh PKAD, bahwa bukan baru sekarang RUU ini diajukan. Semenjak Abdullah menjabat di KPK sudah diajukan tetapi tidak bisa, karena kalau disahkan maka hampir 80% anggota DPR dan Pejabat Esselon 1 akan dirampas kekayannya.

Abdullah juga menyebut kalau yang ditangkap oleh KPK dari tahun 2004 hingga sekarang yang terbesar adalah gratifikasi. Dengan begitu, RUU perampasan aset akan berkaitan dengan gratifikasi atau penyuapan.

“Saya tidak yakin menghadapi tahun politik akhir-akhir ini, kalo DPR mengesahkan di detik-detik terakhir itu hanya untuk membuat itikad baik agar mendapat simpati dari masyarakat.” Tutur Abdullah

Dr. Abdullah Hehamahua dalam diskusi PKAD

RUU Perampasan Aset ini juga mengancam keberadaan DPR. Sehingga Abdullah meminta agar masyarakat datang ke DPR gunakan pernyataan Jokowi untuk minta agar DPR segera sahkan RUU Perampasan Aset.

Karena menurut Dr. Taufiq yang juga hadir dalam diskusi yang ditayangkan secara live di laman youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm, ini menunjukkan tidak ada kesungguhan dari DPR karena RUU Perampasan Aset ini sudah diusulkan sejak lama tapi tak kunjung disahkan. Dan menurut Taufiq, RUU ini harus didahulukan.

Apabila RUU Perampasan Aset ini disahkan, M. Taufiq menyebutkan ada unsur-unsur positif tetapi ada unsur negatifnya juga. Unsur negatifnya salah satunya bisa ada non-mediasi penal. “Jadi tidak harus dipidana, jadi ketika asetnya dirampas bisa jadi tidak dipidana. Dan ini yang harus diketahui masyarakat.” Tutur Taufiq

Selain unsur negatif, Taufiq juga meyebutkan unsur positif dari RUU ini.

“Saya melihat sebagai orang pidana, saya melihat aspek positifnya, bahwa selama ini kekurangan pengadilan adalah menunggu dulu penyitaan karena pengadilan tidak mungkin bisa melakukan perampasaan kalaau tidak ada penyitaan terlebih dahulu. Dan di RUU Perampasan Aset, diatur tentang mekanisme tidak harus menunggu putusan itu inkrah terlebih dahulu” tutur Taufiq yang merupakan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia.

“Dalam RUU Perampasan Aset ini selama proses ditetapkan tersangka, asetnya bisa dirampas dulu untuk negara da baru dibuktikan di hadapan persidangan, dan inilah yang disebut dalam pemberantasan korupsi adalah follow the money” tambah M.Taufiq

Prinsip utama dalam RUU ini adalah sebuah mekanisme pendek dimana bisa dirampas asetnya untuk negara dan mereka punya piihan perkaranya diteruskan atau tidak diteruskan bisa.

“Jadi ini bedanya dengan uu konvensional. Yang memungkinkan sebelum putusan inkrah aset-aset korupsinya itu disita lebih dulu karena pendekatannya adalah follow the money, mengikuti kemana uang hasil kejahatan itu beredar bukan follow the suspect yang ternyata tidak membuat jera” jelas Taufiq

Dr. Muhammad TAufiq, S.H., M.H., dalam diskusi PKAD

Selain itu, dalam RUU ini ada satu hal yang menarik yaitu menggunakaan asas pembuktian terbalik. Jadi ini yang ditakuti oleh kalangan legislatif karena RUU Perampasan Aset ini memungkinkan peluang seseorang itu dimiskinkan.

“Saya sebagai orang pidana, menilai masih ada peuang-peluang lain, masih ada jalan keluar lain.”

“Bisa menggunakan Pasal 10, solusinya. Dan ini harus diajukaan di proses persidangan, tidak perlu menunggu harus pembuktian dulu, putusan dulu. Dan ini hanya bisa diajukan kepada ketua Mahkamah Agung untuk membuat surat edaran kepada haim-hakim untuk mendukung RUU Perampasan Aset.” Kata Taufiq

Wahyudi Al-Maroky dalam diskusi PKAD

Wahyudi Al-Maroky selaku pembicara dalam diskusi tersebut, menyambut gembira adanya RUU Perampasan Aset ini. Sebagaimana dikutip dari channel youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm, dengan adanya RUU ini dalam perspektif melindungi rakyatnya, Wahyudi berharap bisa jadi RUU ini baik kalo isinya didetailkan dan memang kategorinya untuk mencegah rakyat menikmati harta atau aset yang bukan miliknya.

Akan tetapi, ia menyayangkan kenapa baru dibahas ketika mendekati tahun-tahun politik.

“Saya lihat RUU Perampasan Aset ini sangat bagus, hanya saja kenapa dibahas mendekati tahun politik. Dan di tahun politik, nuansa politiknya lebih kental daripada nuansa penyelamatan kepentingan negaranya.” Kata Wahyudi

Menurut Wahyudi, RUU ini bisa dijadikan isu bermata 2 (dua), yang tajam kepada lawan politik dan tumpul ke kawan politiknya.

“Jadi sangat tergantung kalo disahan di tahun-tahun politik ini, bisa digunakan dengan cara demikian. Tapi kalo isinya betul-betul bagus dan pendekatan hukumnya netral, saya pikir banyak aset yang diselamatkan untuk kepentingan kas negara” jelas Taufiq

Tinggalkan Komentar