Magang Yang Menyenangkan Di Firma Hukum Yang Bonafide

Disetrap.com– Senin, 03 Juli 2003 merupakan hari pertama bagi mahasiswa Universitas Sebelas Maret memulai kegiatan magang di Muhammad Taufiq & Partners Law Firm. Agenda yang dilakukan pada hari pertama merupakan penerimaan dan penyambutan mahasiswa magang secara langsung oleh Bapak Taufiq. Penyambutan berjalan dengan hangat, adapun mahasiswa pada hari pertama juga diperkenalkan dengan manajemen kantor terkait tata cara menjadi front office yang baik yakni bagaimana cara menyambut klien, menerima telepon klien, dan menerima surat yang dikirim ke kantor. Sebagai penerima surat, kita diwajibkan untuk mengetahui isi dari surat yang dikirim ke kantor yang nantinya dapat disampaikan kepada pihak MT&P Law Firm yang dituju untuk ditindaklanjuti. 

MT&P Law Firm menjadi kantor advokat yang prestisius di kota Solo dan menjadi instansi favorit mahasiswa dalam menjalankan program magang. Selain itu, MT&P Law Firm sangat mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang ada. MT&P Law Firm secara konsisten memperbarui situs web dan sosial media mereka, menguploadkonten yang berisi edukasi dan informasi, sehingga masyarakat dapat melihat dan mendapatkan update informasi terbaru. Melalui aktivitas yang diperbarui secara rutin di media sosial, mahasiswa magang juga dapat menjadi lebih familiar dan mengenal MT&P Law Firm dengan baik. 

Selain itu, MT&P Law Firm memiliki motto yaitu tidak boleh mengatakan “tidak tahu dan tidak bisa”. Adapun motto ini memiliki filosofi yang dalam dan berarti, mengingat bahwa Muhammad Taufiq & Partners Law Firm merupakan kantor advokat hukum yang didatangi oleh orang-orang yang menghadapi masalah hukum. Dalam beberapa kasus klien tidak mampu dalam menyelesaikan masalah hukum tersebut secara individu dan membutuhkan bantuan penasehat hukum. Sebagai advokat, jika kita mengatakan bahwa kita tidak tahu maupun tidak bisa dalam menghadapi kasus, maka hal tersebut tidak relevan dengan profesi kita sebagai advokat. Oleh karena itu, dua kata tersebut tidak seharusnya diucapkan oleh seorang profesional seperti advokat yang memberikan pelayanan hukum kepada klien yang mempercayakan masalahnya kepada kita.

Mahasiswa Magang Universitas Sebelas Maret

Tinggalkan Komentar