
Disetrap.com- Jumat, 7 Juli 2023 terjadi aksi People Power di depan Gedung Umat Islam Solo, tepatnya di Jalan Kartopuran, Jayengan, Serengan, Surakarta. Dalam aksi tersebut, Dr. Taufiq hadir dan menyampaikan orasinya.
Dalam orasinya, Dr. Taufiq menyebut people power itu memang gerakan rakyat. Akan tetapi bukanlah pelanggaran hukum karena people power itu berbeda dengan makar.
“Jadi people power kalo ada yang mengartikan makar saya yakin sekolahnya ora tamat.” Tegas Dr. Taufiq
“Kalo dia masuk fakultas hukum mesti nyogok setaun lulus” tambah Dr. Taufiq

Dr. Taufiq yang juga orang hukum dalam orasinya menegaskan bahwa tidak ada satu pasalpun yang bisa menjerat orang mengucapkan people power.
Aksi ini merupakan pengenjawantahan dari Pasal 28 amandemen keempat UUD 1945 yang diimplementasikan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Menurut Dr. Taufiq, ada 3 syarat untuk dapat dikatakan makar,
1. Menyerang kekuasaan yang sah
2. Menyebabkan presiden dan wakil presiden tidak bisa menjalankan tugasnya
3. Dengan kekuatan senjata
Sedangkan yang memiliki senjata itu Polisi dan TNI, jadi yang bisa berontak dalam artian melakukan makar adalah Polisi dan Tentara.

Mudrick Sangidu, Presiden People Power/Pendiri Mega Bintang yang hadir pula dalam aksi people power trsebut, menegaskan apa yang dikatakan oleh Dr. Taufiq, bahwa people power itu berarti kekuatan rakyat, tidak melanggar undang-undang.

Tinggalkan Komentar