
Disetrap.com- Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan adanya video sepasang anjing yang melaksanakan pernikahan layaknya manusia. Dua ekor anjing jenis Alaska Malamute ini bernama Jojo dan Luna. Perkawinan sepasang anjing tersebut digelar di Hyde Park Pantai Indah Kapuk, Pejaringan, Jakarta Utara dan menggunakan adat Jawa.
Bahkan dalam perkawinan anjing tersebut hadir pula seorang pendeta untuk memberkati Jojo dan Luna sebagai pasangan pengantin. Tidak tanggung-tanggung, perkawinan anjing yang pertama kali terjadi di Indonesia itu menggelontorkan dana yang tak sedikit yakni sekitar 200 juta rupiah.
Pemilik anjing bernama Jojo tersebut, Valentina Chandra mengaku menikahkan hewan peliharaannya karena menyayangi hewan peliharaannya seperti anak sendiri
Beredarnya video tersebut mendapat berbagai tanggapan dari para pihak. Salah satunya adalah Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan pemerhati pidana sekaligus Presiden Asosiasi Ahli Pidana memberikan tanggapannya bahwa,
“Pertama, perkawinan sepasang anjing tersebut sudah masuk dalam kategori melakukan pelecehan atau penghinaan terhadap salah satu suku di Indonesia atau melakukan pelanggaran SARA, sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE No. 9 Tahun 2016 jo UU No. 11 Tahun 2008, yang mana disebutkan ancaman pidananya adalah 6 tahun dan denda 1 miliar.” Tutur Dr. Taufiq
Yang kedua, Dr. Taufiq juga menambahkan kalau menyebut anjing dengan kata pernikahan itu termasuk dalam penistaan agama. Khususnya penistaan agama islam. Meskipun kalau dilihat itu bukan muslim karena ada pendetanya, tapi kalau mengatakan nikah itu hanya dikenal di agama islam. Dan bisa dikenakan Pasal 156A KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

Dr. Muhammad Taufiq juga menyampaikan kepada disetrap.com, menuntut agar EO (Event Organizer) untuk meminta maaf. Kedua pihak hotelnya juga harus meminta maaf dan yang ketiga yang memiliki ide untuk memviralkan acara itu lewat medsos agar meminta maaf pula.
“Kalau tidak segera meminta maaf dalam waktu 3×24 jam setelah somasi terbuka disampaikan. Saya akan menuntut kepada Kepolisian” tutur Dr. Taufiq
Dalam statement terakhirnya, Dr. Taufiq menyebutkan,
“Ada tiga hal yang saya tuntut, satu adalah hotel. Yang kedua wedding organizer, yang ketiga mereka yang punya hajat menyebut pertemuan kedua anjing itu sebagai pernikahan.”
“Itu semuanya saya tuntut dan tidak ada maaf” pungkas Dr. M. Taufiq selaku Dosen Pidana dan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Fakutas Hukum UNISULLA Semarang.

Tinggalkan Komentar