
Disetrap.com- Pengusaha solar asal Tangerang, Banten yakni Rizki Nur (44) Intan akhirnya mendapati undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas adanya dugaan kasus penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dapat diancam dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rizki Nur Intan (44) akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat, 04 Agustus 2023.
Permintaan keterangan tersebut sebagai respon dan tindak lanjut dari Kepolisian Daerah Banten atas adanya Laporan/Pengaduan dari Rizki Nur Intan (44) yang telah dilayangkan pada Jumat, 09 Juni 2023 lalu.
Rizki Nur Intan (44) merasa sangat dirugikan dan merasa sangat dicemarkan nama baiknya atas kasus yang menimpanya. Sebagaimana diketahui, saat ini Rizki Nur Intan (44) sedang menghadapi kasusnya dengan salah satu warga Labuan Bajo berinisial Ans (56), terkait dengan perjanjian kerjasama masalah solar.
Pada awal mulanya Rizki Nur Intan (44) selaku direktur PT. Citra Meutia Energi mengadakan perjanjian kerjasama pengadaan solar dimana Rizki Nur Intan (44) bertindak sebagai penyedia solar dan Ans (56) bertindak sebagai pemesan solar.
Namun ditengah perjalanan kerjasama tersebut, Rizki Nur Intan (44) dianggap telah melakukan penipuan. Ans (56) mengaku sudah membayarkan uang sebesar 1.9 miliar akan tetapi solar yang dipesan tidak kunjung datang.
Sedangkan pada faktanya, justru Rizki Nur Intan (44) lah sebagai penyedia solar yang mengalami banyak kerugian.
Pasalnya, Ans (56) sebagai pihak pemesan tidak dapat membayarkan biaya pesanan solar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Bahkan Rizki Nur Intan (44) sudah memberikan beberapa kali keringanan sesuai dengan permintaan Ans (56), akan tetapi tetap saja Ans (56) tidak dapat merealisasikan pembayarannya. Oleh karenanya justru Rizki Nur Intan (44) lah yang harus menerima sanksi dari kapal tangker yang disewanya untuk mengantar solar yang dipesan oleh Ans (56) ke Labuan Bajo.
Karena Ans (56) tak kunjung membayar pesanan sesuai dengan yang telah diperjanjikan, Rizki Nur Intan (44) terpaksa menunda pengantaran solar dan mengakibatkan Rizki Nur Intan (44) harus menanggung segala biaya yang timbul akibat sewa kapal tangker yang berisi muatan minyak yang telah dipesan oleh Ans (56) untuk dikirimkan ke Labuan Bajo.

Kini, kasus antara Rizki Nur Intan (44) dengan Ans (56), sedang bergulir dan masih dalam proses permintaan keterangan saksi oleh pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Akan tetapi, dalam proses permintaan keterangan sebagai saksi tersebut justru banyak berbedar berita bahwa Rizki Nur Intan (44) telah melakukan penipuan terhadap Ans (56).
Ditambah lagi dengan adanya pemberitaan tersebut, terdapat salah satu orang tua wali murid tempat anak dari Rizki Nur Intan (44) sekolah mengetahui berita tersebut dan kemudian turut menyebarkan berita yang beredar di media online hingga berita tersebut sampai kepada Rizki Nur Intan (44).
Hal ini tentu merusak nama baik Rizki Nur Intan (44) sebagai pengusaha yang telah lama berkiprah di dunia pengadaan solar, yang mana kasusnya dengan Ans (56) masih belum terbukti siapa tersangkanya. Oleh karena itu, Rizki Nur Intan (44) yang merasa sangat dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar itulah kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Kepolisian Daerah Banten dengan dugaan pencemaran nama baik.