
Disetrap.com- Hukum itu berisi kewajiban berisi aturan. Dan disebut hukum ketika dia membawa kebaikan. Sedangkan yang terjadi sekarang pada Rocky Gerung bukanlah hukum tapi hukuman.
“Bagaimana mungkin dia tidak melakukan kesalahan apapun, dia diberikan hukuman dicekal disana, dicekal disini. Saya cenderung mengatakan persekusi karena sudah mengancam keselamatannya” tutur Dr. Taufiq
Dan sudah jadi kewajiban polisi melindungi Rocky Gerung. Karena ini ancaman terhadap kebebasan berbicara, kebebasan berpendapat.
Atas hal ini, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., melalui channel Muhammad Taufiq & Partners Law Firm menyampaikan setidaknya ada 3 hal. Yang pertama, belajarlah tentang hukum secara benar. Carilah referensi pasal-pasal penghinaan. Pasal penghinaan itu ada di 310 sampai 319. Dikenal ada 2 penghinaan dan penghinaan ringan.
Yang kedua, kalau kita menghormati asas legalitas kita tidak perlu marah. Karna memang di KUHP yang namanya penghinaaan deliknnya adalah delik aduan.
“Jadi hormatilah asas legalitas” tegas Dr. Taufiq
Dr. M. Taufiq juga menambahkan kalau memang itu delik aduan, maka tidak bisa diwakilkan.
“Kewajiban dan tanggung jawab pidana tidak bisa dialihkan kepada orang lain.” Kata Dosen Fakultas Hukum UNISULLA tersebut
“Mana ada perkara pidana dikuasakan. Nggak ada.” tambah Dr. Taufiq
Kalau kita ingin menerapkan hukum. Salah satu asasnya adalah Due Process of Law, menegakkan hukum dengan cara tidak melanggar hukum.
“Saya menaruh respect kepada orang yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Rocky Gerung ketimbang orang yang memperkusi sana sini.” Tutur Dr. Taufiq
Yang ketiga, saya sepakat dengan beberapa teman-teman Jakarta bahwa ini akan mengarahkan kepada keos dan SARA karena negara membiarkan.
Dan ketika negara membiarkan suatu kejahatan itu berarti punya andil atau turut serta menciptakan kejahatan.
“Jadi kembalikan pada proporsinya. Kalau membuat aduan ya Pak Jokowi membuat aduan ke Polsek, ke Polres, Polda, Mabes Polri”
Dalam statement terakhirnya. Dr. Taufiq menyebutkan bahwa
“Saya meminta kepolisian untuk menghentika masyarakat yang melakukan presekusi. Karena kalau tidak hati-hati ini akan muncul konflik yang lebih besar.” Pungkas Dr. Taufiq
Tinggalkan Komentar