Disetrap.com-Pada Selasa, 8 Agustus 2023 mahasiswa magang mandiri Fakultas Hukum UNS telah mengikuti persidangan dalam perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagai salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan bagi para peserta magang di Muhammad Taufiq & Partners (MT&P) Law Firm. Adapun agenda persidangan kali ini adalah proses pemeriksaan seorang saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mengikuti persidangan menjadi pengalaman yang berharga bagi mahasiswa karena dapat menyimak secara langsung mengenai pengaplikasian dari teori yang telah didapatkan di kampus dan mengetahui bagaimana proses persidangan berlangsung.
Tidak hanya sekedar teori yang diberikan dalam magang namun, keterlibatan mahasiswa magang dalam persidangan menjadi experience baru untuk mengembangkan pengetahuan dari praktik langsung dalam lapangan terutama dalam hal proses persidangan perkara dugaan korupsi di pengadilan negeri.
Selama persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli dari JPU berlangsung terdapat hal yang sering terjadi karena ahli dalam persidangan disebut sebagai saksi ahli tetapi, berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP menyatakan bahwa “saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri” sedangkan dalam Pasal 1 angka 28 menyatakan bahwa “keterangan ahli merupakan keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”.
Praktik langsung dilapangan menunjukkan terdapat perbedaan antara teori dengan praktik terutama dalam hal memberikan pertanyaan/argumen untuk menemukan titik permasalahan dan titik cahaya dalam perkara yang gelap.