PENGAKUAN PAK JOKOWI TEGASKAN BAHWA PENGHINAAN ITU TERMASUK DELIK ADUAN

Dr. M. Taufiq dalam channel youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm

Disetrap.com- Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., seorang Dosen Fakultas Hukum UNISSULA dan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia memberikan tanggapannya terkait pernyataan Pak Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu yang mengatakan bahwa, “Saya tahu siapa yang mengatakan saya ini bodoh, saya ini tolol, kemudian saya cari kemana-mana ternyata itu saya”

Dengan pernyataan Pak Jokowi tersebut, Dr. Taufiq menilai itu lebih tepatnya sebagai curhat. Kalau ada yang mengakui bahwa itu ditujukan kepada saya, maka Dr. Taufiq menilai selesai sudah. Dan ini makin menguatkan pendapat para yuris, bahwa yang namanya kata-kata bajingan, tolol, dan seterusnya itu umpatan-umpatan yang sifatnya privat. Kalau privat deliknya delik aduan.

Dengan pernyataan Pak Jokowi tersebut maka makin menguatkan bahwa sindiran itu kepada dirinya.

“Nah kalau sudah mengakui, masa orang lain yang tidak ngerti apa-apa kok merasa tersinggung kemudian membuat laporan dan yang paling konyol bagi seorang ahli pidana, kok tiba-tiba menghubungkan dengan suku tertentu” ujar Dr. Taufiq

Lebih aneh lagi, dengan mengatakan datang kesini pakai hukum adat. Hukum adat mana yang dipakai, ketika kita sudah sepakat menggunakan hukum positif, KUHPidana, hukum-hukum positif yang lain.

Dr. Taufiq menyebutkan bahwa hukum adat itu hanya sebagai compliment, adat itu bukan lagi hukum utama yang sifatnya memaksa.

Dr. Taufiq dalam video yang diunggah di Muhammad Taufiq & Partners Law Firm menegaskan bahwa dengan pernyataan Pak Jokowi dengan sindirannya ditujukan kepada dia, jelas selesai sudah itu. Jadi nggak perlu ada penyelidikan apalagi penetapan tersangka. Konyol itu nggak ada alasan.

“Sekali lagi saya tegasan, tidak cukup alasan bagi penyidik untuk menetapkan siapapun sebagai tersangka karena mengumpat atau menyampaikan kata-kata bajingan dan tolol.” Tegas Dr. Taufiq

Dalam statement terkahirnya, Dr. Taufiq menyebutkan bahwa semoga presiden baru besok, mencabut atau segera ambilkan Perppu ya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu untuk dihapus karena itu sudah menjadi senjata rezim dan itu hanya digunakan pada masa Pak Jokowi.

Tinggalkan Komentar