DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PENGADAAN BARANG DAN JASA ADALAH WILAYAH ADMINISTRASI, BUKAN WILAYAH PIDANA

(Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., tim kuasa hukum Bagus Nur Eddy)

Disetrap.com- Kelanjutan perkara Bagus Nur Eddy atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi sudah memasuki tahapan persidangan dengan agenda mendengar keterangan ahli. Persidangan yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Agustus 2023 berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 dan menghadirkan 2 (dua) ahli yaitu ahli pidana dan ahli pengadaan barang dan jasa.

Dr. Arif Setiawan, S.H., M.H., selaku ahli pidana dari UNISSULA, memberikan penjelasan bahwa dakwaan itu harus menjadi rangkaian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jadi tidak bisa membuat dakwaan tanpa merekonstruksi dari BAP. Artinya tidak bisa dalam BAP tidak ada, kemudian di dakwaan tiba-tiba muncul. Kalau sampai hal ini terjadi, maka dakwaan tersebut kabur/fiktif dan layak untuk dibatalkan.

“Oleh karenanya dari awal kami berkesimpulan, beberapa saksi yang ada dalam BAP tidak dihadirkan begitu juga saksi yang tidak ada di BAP dihadirkan. Begitu juga dengan pembuktian. Terkait dengan teori berkesinambungan, berapa banyakpun saksi kalau keterangannya salah ya hanya 1 saksi.” Tutur Dr. M.Taufiq selaku kuasa hukum Bagus Nur Eddy.

Dalam persidangan tersebut, Dr. Arif selaku ahli pidana juga menyebutkan bahwa pembuktian sepotong juga tidak bisa. Pembuktian harus lengkap.

Dalam persidangan, ahli pidana juga menyebutkan bahwa jaksa menganut asas dominus litis, yaitu hak jaksa untuk menentukan siapa tersangka. Tetapi jaksa tidak bisa sewenang-wenang, harus dibuktikan dengan teori. Apakah orang ini berkapasitas sebagai pelaku atau tidak. Ahli pidana juga menyampaikan terkait dengan keyakinan hakim. Bahwa keyakinan hakim itu setelah memeriksa bukti, memeriksa saksi satu dan yang lain baru muncul keyakinan. Kalau dari awal sudah muncul keyakinan, itu tidak benar.

Tidak hanya ahli pidana, ahli pengadaan barang dan jasa, Ir. Atas Yudha, juga menyampaikan keterangannya. Menurut ahli pengadaan barang dan jasa, wilayah pengadaan barang dan jasa adalah wilayah administrasi, bukan wilayah pidana. Sehingga, kalau ada kesalahan, yang dibetulkan itu administrasinya.

Terkait dengan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa. Ada namanya kuasa pengguna anggaran, yang mana berada di wilayah kepala dinas.

“Jadi, seperti terdakwa, pejabat penerima hasil atau panitia penerima hasil pengadaan. Itu tidak berada di wilayah salah karena tidak bisa dikaitkan dengan keuangan. Keuangan itu domainnya kepala dinas, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran” tutur Dr. Taufiq selaku kuasa hukum terdakwa

Mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, itu sudah tidak ada. Pejabat pemeriksa hasil pemeriksaan atau panitia penerima hasil pekerjaan itu tidak ada. Dan tidak ada istilah kerugian, kalau ada kerugian ya tanggung jawab kepala dinas selaku pengguna anggaran. Ahli juga menyebutkan bahwa dalam mekanisme seperti ini, terminologinya adalah memeriksa administrasi. Dan itu tidak ada di wilayah terdakwa, Bagus Nur Eddy.

Bahwa dalam pemeriksaan persidangan tidak dikenal pejabat pengelola. Dan Pak Bagus juga bukan pejabat pengelola, tetapi pejabat penerima hasil pekerjaan tapi ditambahkan pejabat pengelola.

“Jadi jaksanya itu urakan” kata Taufiq

Andhika Dian, S.H., M.H., sebagai tim kuasa hukum terdakwa, menambahkan bahwa dari fakta-fakta persidangan, terdakwa ini melakukan hal yang menurutnya benar. Menurutnya baik.

“Karena ada anggaran. Nah anggaran yang sedikit ini digunakan sebaik mungkin untuk mengelola lapangan-lapangan selain SSA. Terkuak fakta bahwa banyak hal terjadi diluar kehendak seperti bencana alam, angin ribut yang memerlukan perbaikan. Dan perbaikan ini menggunakan kantong pribadi terdakwa” tutur Andhika

Para tim kuasa hukum Bagus Nur Eddy menyampaikan harapannya, dalam putusan majelis dapat membebaskan dan membersihkan nama terdakwa karena kecintaan beliau atas sepak bola khususnya sepak bola Bantul.

Tapi karena memang ada kesalahan admintsrasi yang sedikit, jadinya seperti ini.

“Jadi masyarakat jangan memiliki stigma bahwa Bagus ini sebagai koruptor tapi juga harus tau fakta-faktanya.” Tambah Andhika

“Jadi harapan kami, yang jelas terdakwa harus dibebaskan dan yang kedua harus dibersihkan nama baiknya. Karena faktanya stadion SSA dan stadion lainnya hari ini tidak terawat seperti waktu terdakwa menjabat sebagai KASI.” Tegas tim kuasa hukum Bagus Nur Eddy.

Tinggalkan Komentar