
Disetrap.com- Kisruh rangka Enhanced Smart Architecture Frame (ESAF) sedang mendapat sorotan dari publik. Pasalnya, rangka ESAF Matic Honda tersebut berkarat hingga keropos dan patah. Ahli Metalurgi dari ITB memberikan komentarnya yang mempertanyakan mengapa ini bisa terjadi.
Persoalan ini juga tidak lepas dari sorotan Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan Dosen FH UNISSULA Semarang. Taufiq menyebut masyarakat jangan mau ditipu.
“Masyarakat jangan mau dikibuli Astra Honda Motor atau oleh siapapun untuk membeli rangka. Masyarakat kan membeli ini utuh dan tidak mungkin membeli satuan, beli sparepart doang, beli bannya doang, remnya doang. Itu nggak mungkin” kata Taufq dalam channel youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm.
Hal serupa juga sempat dialami oleh Nissan Juke. Bernard, selaku pemilik salah satu unit Nissan Juke pada tahun 2011. Sejak dipakai pertama sudah trouble, pertama evaporate ACnya, AC nya terasa panas.
Nissan Juke AD 9420 JU yang dibeli secara cash seharga 263 juta pada 12 November 2011 mengalami kerusakan seperti evaporate AC, mati mendadak dan kondisi mobil tersebut adalah near condition standart, artinya tidak ada modifikasi apapun, tanpa penambahan aksesoris apapun tapi masih dalam garansi 3 tahun.
Atas persoalan ini, Nissan Juke mengganti mobil Bernard sementara dengan mobil double cabin selama 6 bulan tapi tidak berhasil. Muhammad Taufiq & Partners Law Firm selaku kuasa hukum Bernard mengirimkan somasi hingga Asia Pasifik, Jepang yang intinya meminta untuk mengganti uangnya. Nissan Juke yang saat itu jadi market leader ingin mengganti menggunakan unit baru, tapi Bernard tidak mau karena merasa kapok. Akhirnya Nissan Juke bersedia mengganti uang sebesar pembelian Nissan Juke saat itu.
Dari fakta ini, jelas konsumen itu sesuai dengaan undang-undang perlindungan konsumen punya sebenarnya media, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Jadi kalau ada saran kaitannya dengan rangka yang patah disuruh beli yang baru itu salah. Honda harusnya menarik, merecall semua produknya.” Kata Taufiq
Dalam channel youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm, Dosen sekaligus praktisi, Taufiq meminta masyarakat dengan dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memiliki bargaining position yang baik.
“Kita ini payah banget, , mobil apapun boleh masuk kesini. Yang saya khawatirkan, kalau tiba tiba ada mobil dari Vietnam dan rusak. Kita ngga punya, ngga punya kompetensi apapun, tidak punya kepandaian untuk melakukan gugatan.” Kata Taufiq
“Jadi gunakanlah peristiwa hukum yang pernah dilakukan oleh MTP LAWFIRM. Seperti mensomasi Nissan Juke, yang akhirnya uangnya dikembalikan” tambah M.Taufiq
Dalam peristiwa ini, Honda pun sama harusnya berbesar hati melakukan total recall dan tarik itu semua. Atau kalu tidak, bawa ke sengketa konsumen, agar Honda mengganti unit yang benar.
Sedangkan hak pemerintah yaitu Komisi Nasional Keselamatan Transportasi itu harus aktif, jadi jangan masyarakat yang disuruh aktif, apalagi masyarakat kita ini sangat permisif.

Jadi pesan Dr. Taufiq dalam channel youtube terkait persoalan ini adalah mengirimkan somasi.
“Somasi PT.Astra Honda Motor, somasi pabrikan Jepang dan somasi dealer-dealer yang menjual ketika anda beli rangkanya patah. Ini fatal. Saya ingin masyaraat menggunakan dasar hukum UU Perlindungan Konsumen untuk mensomasi.”
Taufiq juga menyebutkan nanti negara mengambil peran. Kalau perlu negara menutup sementara produk honda yang menggunakan rangka ESAF.
“Jadi jangan menunggu kecelakaan baru mengambil peran. Ini payah. Memang bargaining position kita ini payah” tegasnya
Dalam statement terkahirnya, Taufiq menyebutkan supaya punya legal satnding, maka masyarakat harus simpan bukti beli baik ssecara cash atau kredit. Kendaraannya masih standar tidak ada modifikasi dan rutin melakukan perawatan.
“Saya akan siap memberikan keterangan yang membantu para penggugat PT. Astra Honda Indonesia” pungkas Dosen UNISSULA tersebut.

Tinggalkan Komentar