
Disetrap.com– Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali mendapat keluhan dari masyarakat. Keluhan ini terkait dengan subsidi kacamata yang diberikan. Dr. Muhammad Taufiq yang merupakan warga negara Indonesia berhak atas fasilitas subsidi ini.
Tapi faktanya, Dosen FH UNISSULA tersebut tidak bisa mendapatkan haknya. Ini bermula saat Taufiq akan membeli kacamata dengan subsidi dari BPJS. Mulai dari 24 Agustus s/d 30 Agustus 2023, Taufiq sudah mengikuti prosedur yang ada untuk mendapatkan subsidi kacamata dari BPJS.
Tapi setelah melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit (RS) Hermina Surakarta (30/08/2023), Taufiq justru mendapati hasil bahwa kacamata baca tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Dalam ketentuan BPJS, untuk mendapat subsidi kacamata, kondisi mata harus membutuhkan bantuan kacamata, seperti plus, minus dan cylinder (kelainan refraksi).
Sedangkan berdasar pemeriksaan yang dilakukan dr. Heru Prasetyo, Sp.M., Taufiq didiagnosa kondisi Pro Popin Quaitat (Plus) tanpa mengalami kondisi Pro Longin Quaitat (Minus). Jadi, ia bukan pasien yang butuh kacamata baca/bifocus yang mana menurut RS. Hermina Surakarta tidak ditanggung oleh BPJS.
“Ini aneh, mata saya ini butuh kacamata karna saya plus, jadi kalau baca butuh kacamata. Malah hasilnya kacamata baca tidak ditanggung BPJS.”
“Apa harus babak belur dulu, apa harus buta dulu baru bisa dapat BPJS?” Tambah Taufiq
Taufiq menyesalkan kalau memang tidak bisa/tidak ditanggung BPJS kenapa tidak disebutkan dari awal.
“Lha kalo nggak bisa kenapa nggak bilang dari awal. Kenapa habis periksa baru dikasih tau. Rugi saya kalau begini. Rugi waktu, tenaga dan biaya” tegas Presiden Asosiasi Ahli Pidana tersebut
Diketahui, Taufiq yang merupakan seorang Dosen sampai harus mengganti jadwal mengajarnya demi mendapat fasilitas BPJS tersebut.
“Mahasiswa yang harusnya dapat materi dari saya hari Rabu, harus digeser di hari Kamis. Kalo gini kan kasian mahasiswanya juga.” Tutur M.Taufiq kepada disetrap.com
Atas peristiwa ini, M.Taufiq mengirimkan somasi kepada RS. Hermina Surakarta (31/8/23). Dalam somasi tersebut, diduga ada beberapa pasal yang dilanggar seperti, Pasal 4 huruf c dan g Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tetang Perlindungan Konsumen terkait dengan hak konsumen untuk mendapat informasi yang jelas, benar dan jujur serta hak untuk dilayani secara benar.
Adanya ketidakjelasan dalam proses mengklaim fasilitas subsidi kacamata, juga diduga melanggar prinsip keterbukaan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Serta kerugian waktu, biaya, dan tenaga yang dialami Taufiq karena tidak bisa mengklaim subsidi kacamata tersebut, diduga telah melanggar Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 1365 KUHPer.
Pada somasi yang dikirimkan tersebut, M. Taufiq menuntut setidaknya 3 hal, yakni agar manajemen RS. Hermina serta instansi yang melayani BPJS untuk memperbaiki serta mengubah sistem pelayanan BPJS dengan keterbukaan informasi yang lebih rinci mulai dari tahap awal pelayanan hingga tahap akhir pelayanan; mengubah sistem ketentuan pengcoveran pemberian kacamata dalam BPJS sesuai dengan kebutuhan pasien dan pengguna BPJS; meminta maaf kepada seluruh konsumen yang dirugikan atas pelayanan dan tidak tercapainya tujuan daripada BPJS dalam memberikan program bantuan kesehatan kepada masyarakat Indonesia; dan meminta pihak RS Hermina untuk memberikan konfirmasi kepada kami mengenai kejelasan pelayanan, perlindungan dan klaim apa saja yang menjadi lingkup perlindungan BPJS Kesehatan terkhusus pada masalah refraksi atau mata.

Tinggalkan Komentar