DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

IRONI MENABRAK WANITA SAMPAI TEWAS TIDAK DITAHAN


(Foto : Pelaku berinisial BWN (38) yang telah menabrak korbannya hingga tewas namun hingga saat ini tidak dilakukan penahanan)

Disetrap.com- Surakarta, Kasus kecelakaan yang terjadi di Jl. Adisucipto, Manahan, Surakarta tepatnya di bawah flyover sekitar pukul 11.30 WIB (26/08/2023) sungguh ironi. Pasalnya, dalam kasus kecelakaan tersebut telah menyebabkan satu orang meninggal namun tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Surakarta (Polresta Surakarta).

Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan Mobil Suzuki Type XL7 nopol AD 1165 A yang dikendarai oleh BWN (38) menabrak dari belakang motor honda Vario Hitam Nopol AD 4096 MA yang dikendarai Sri Sulastri (57).

Kejadian tersebut bermula ketika korban Sri Sulastri (57) mengendarai motor dari arah utara bawah flyover Manahan menuju arah Jalan Adisucipto. Korban diduga ditabrak dari belakang oleh mobil pelaku yang menyebabkan bagian belakang kendaraan motor korban rusak, dan korban berada di bawah mobil pelaku terlindas sehingga menyulitkan proses evakuasi korban.

Akibat ditabrak dari belakang, korban mengalami patah tulang rusuk bagian depan. Meski sempat dibawa ke Rumah Sakit Panti Waluyo sesaat setelah kejadian laka lantas, akan tetapi nyawa korban tidak tertolong.

Setelah beberapa hari kejadian laka lantas, pihak pelaku melalui kuasa hukumnya menghubungi keluarga korban dan mengatakan akan bertanggung jawab atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya, namun kenyataannya tidak pernah terjadi.

Pelaku mencoba menawarkan uang damai kepada keluarga korban

Saat proses mediasi antara kedua pihak di Unit Penegakan Hukum Laka Lantas (Gakkum Laka) Polresta Surakarta yang dilakukan pada Jumat (01/09/2023), pelaku melalui penasehat hukumnya ingin menawarkan uang damai kepada anak korban sebesar 20 Juta.

Dalam mediasi tersebut, pelaku tidak menunjukkan rasa bersalah dan menyesal. Hal tersebut terlihat ketika pelaku melalui penasehat hukumnya justru mengungkit-ungkit kronologi peristiwa tragis tersebut kepada anak korban.

Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga korban yang didampingi oleh penasehat hukum yang diwakili oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., mengatakan bahwa yang dikatakan oleh pelaku melalui penasehat hukumnya tersebut mencerminkan seseorang yang niradab.

“Kita menolak karena tidak ada itikad baik, sebab janjinya selalu diingkari. Janji akan membiayai acara pengajian 7 harian, 40 harian, 100 harian dan 1000 harian tapi tidak direalisasikan.” tegas Dr. M Taufiq yang juga sebagai Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) kepada Disetrap.com pada Jumat (01/09/2023).

Keluarga korban minta proses hukum tetap berjalan

Dr. M Taufiq mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat permintaan penahanan pelaku BWN (38) yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Surakarta Cq. Kepala Satuan Lalu Lintas untuk menegakkan hukum dengan memproses perkara sampai kejaksaan.

Tinggalkan Komentar