
Disetrap.com- (Solo) Persoalan subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan mendapat keluhan dari Dosen FH UNISSULA Semarang, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. menurut Taufiq, BPJS berlaku tidak jujur.
Ini bermula ketika Taufiq, Kamis (24/08/2023) mendatangi klinik terdekat yaitu klinik Medika Kereta Api, Solo. Sesampainya disana, Taufiq diminta untuk mengisi beberapa formulir serta diberi surat pengantar ke rumah sakit terdekat diminta untuk datang di hari minggu (27/08/2023). Rumah sakit yang Taufiq pilih adalah RS Hermina. Setelah datang dan mengantri, ia diarahkan untuk datang lagi pada Rabu (30/08/2023) sebab dokter yang menangani praktek di hari tersebut.
Rabu (30/08/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, Taufiq sudah mengantri dan baru dilayani pukul 15.00 WIB . Setelah diperiksa beberapa menit, ia terkejut dengan jawaban yang diberikan.
Taufiq menyebut kalau permasalahan matanya tidak bisa diklaim BPJS Kesehatan. RS Hermina menyebut bahwa mata plus itu adalah penyakit mata tua, sehingga tidak bisa di cover oleh BPJS Kesehatan.
“Ini kan aneh. Pekerjaan saya mengajar, pekerjaan saya membaca pasal-pasal. Saya sering diminta pendapat hukum kan beresiko kalo penglihatan saya yang jarak pendek ini terganggu. Saya tidak bisa memberikan nasihat hukum yang baik kan berbahaya.” Kata Taufiq dalam channel youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm.
“Sama juga kebetulan saya seorang yuris, seorang ahli hukum. Kalau dia tukang, pekerjaannya menggergaji atau pekerjaannya yang berurusan dengan teknik. Kan itu berbahaya kan kalo yang diklaim cuman minus. Apapun istilahnya. Whatever, whatever you said. Tapi menurut saya itu tidak fair.”tegas Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) tersebut.
Dilansir dari channel youtube Muhammad Taufiq and Partners Law Firm , Dr. Taufiq menyebut bahwa sudah banyak praktek kecurangan yang terjadi. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkap sejumlah praktek kecurangan atau fraud (jadi pelakunya manusia yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien jaminan kesehatan nasional (JKS)) yang menggunakan BPJS Kesehatan. Seperti, praktik curang RS yang klaim miliaran rupiah tapi tidak ada pasien, pasien dipulangkan dengan kondisi yang tidak baik, diperintahkan membeli obat.
“Bayangkan saya seorang doktor hukum yang pernah dapat beasiswa ke luar negeri. Memiliki BPJS Kelas 1 datang ke rumah sakit, cuman diperiksa beberapa lama ditanya ini itu, akhirnya disuruh beli sendiri. Nah untuk apa saya mengikut sertakan BPJS, untuk apa gaji saya dipotong tiap bulan kalau kemudian saya tidak dapat fasilitas apapun.” Tegas Taufiq
Atas persoalan ini, Taufiq mengirimkan somasi kepada RS. Hermina Surakarta, bahwa ia keberatan dengan cara pelayanan.
“Bayangkan, hari kamis, kamis ke minggu, minggu ke rabu. Jawabannya ternyata mengatakan bahwa tidak bisa untuk kacamata baca. Kacamata baca tidak memenuhi standart, silahkan membeli sendiri. Untuk apa saya ikut BPJS.” Tutur M.Taufiq
Taufiq yang merupakan seorang praktisi mengatakan persoalan ini bisa digugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sebagai konsumen ia merasa dirugikan oleh layanan rumah sakit. Sudah lama mengikuti prosedur yang ditentukan, jawabannya ternyata sangat mengecewakan.
Menurut Taufiq ada 2 upaya hukum yang dapat dilakukan. Pertama, bisa mengajukan gugatan sengekta konsumen berdasar regulasi yang berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, bisa juga mengajukan gugatan sederhana. Gugatan sederhana ada 4 syaratnya, ada penggugat dan tergugat, tidak berurusan dengan tanah, dengan pidana, pembuktiannya mudah, waktunya cepat (sekitar 25 hari).
“Karena itu berdasarkan pengalaman kekecewaan saya ini, kaitannya dengan praktek BPJS, saya sepakat dengan Indonesian Corruption Watch, supaya JKN ini di audit. Fraudnya itu dimana.”
Jadi menurut Taufiq, BPJS atau siapapun yang berbisnis dengan warga masyarakat, mestinya negara mengambil alih kalo tidak beres seperti ini.
Dalam statement terkahirnya, Taufiq mengajak masyarakat yang merasa dirugikan oleh BPJS atau mengalami masalah serupa dapat mengajukan gugatan ke BPSK atau gugatan sederhana.
“Oleh karena itu, saya mengajak mereka yang dikecewakan apapun termasuk yang ditolak BPJS, mari sama-sama kita upayakan. Gugat di BPSK atau gugatan sederhana. BPJS kesehatan yang menurut saya curang, rumah sakit yang juga curang.” Ungkap Taufiq

Tinggalkan Komentar