DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

JANGAN MAU BELI RANGKA, INI CARA GUGAT HONDA

(Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., dalam channel Muhammad Taufiq & Partners Law Firm)

Disetrap.com- (Solo, 07/09/2023) Pada konten sebelumnya di channel Muhammad Taufiq & Partners Law Firm, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., membahas mengenai masalah karatan dan keropos yang terjadi pada rangka ESAF Honda.

Konten dengan viewers lebih dari 80 ribu tersebut, mendapati salah satu komentar terkait dengan bagaimana cara menggugat PT. Astra Honda Motor.

Dr. Taufiq yang merupakan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, dalam channel youtubenya, Muhammad Taufiq & Partners Law Firm menjelaskan cara menggugat yang mudah dan sederhana. Taufiq menjelaskan, gugatan yang bisa digunakan adalah Small Claim Court (SCC).

“Jadi gugatan ini batasannya ada 4. Satu, yang disengketakan ini bukan soal tanah, bukan soal agraria. Yang kedua, ini tidak ada hubungannya dengan pidana. Yang ketiga, pelaku artinya penggugat dan tergugat ini orang yang bertempat tinggal di dalam satu kota. Yang keempat, perkara ini akan disidangkan oleh hakim tunggal, watunya hanya 25 hari dan pembuktiannya gampang.” Tutur Taufiq

Jadi, misalkan kalau di Purwokerto, nanti disidangkannya di Purwokerto dan beli hondanya harus di Purwokerto.

Taufiq meminta masyarakat yang kemarin dirugikan atau hari ini ternyata setelah dicek rangkanya patah, jangan mau untuk membeli rangkanya saja. Dosen FH UNISSULA tersebut menegaskan bahwa dulu ketika beli motor sudah lengkap, ada saddle, ada stang, ada roda, ada rangka, ada rantai dan lainnya.

“Jadi anda tidak layak disuruh membeli rangka. Itu tanggung jawab Honda. Honda sudah mereguk puluhan triliun” imbuh Taufiq.

Taufiq kembali menegaskan bahwa masyarakat dapat membaca tentang penyelesaian sengketa.

“Jadi penyelesaian sengketa itu, dimana disitu ada kota yang memiliki Lembaga Peyelesaian Sengketa Konsumen tidak harus di satu tempat itu boleh. Misalkan, kalian bertempat tinggal di Solo tapi BPSKnya diajukan di Yogya atau di Semarang itu boleh. Kalian di Jakarta, kalau di Jakarta tentu ada BPSK.” Tegas Taufiq

Terkait dengan SCC, Taufiq menjelaskan bahwa gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

“Jadi gunakanlah kesempatan ini. Berikan pembelajaran agar bertanggungjawab. Kalau anda menyerahkan kepada negara, selain terlalu lama, bisa saja negara ini memihak. Karna sampai saat ini belum ada suara KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi) yang alih-alih membela, bersuara saja belum.” Kata Taufiq

“Jadi gunakan pengetahuan di channel ini untuk menggugat Honda, memiskinkan Honda. Agar pihak Jepang mengetahui kalau merknya dijual di Indonesia dengan kualitas yang lebih rendah.” Ungkap Taufiq

Pada statement terkahirnya, Dosen FH UNISSULA Semarang tersebut juga bersedia membantu membuat gugatan kepada PT. Astra Honda Motor, dengan syarat menceritakan kronologi selengkapnya. Seperti, belinya di kota mana, bukti pembeliannya ada, tahun berapa, dan riwayat kerusakannya hingga rangkanya patah.

“Saya akan bantu. Karena memang sudah saatnya semua pengacara peduli pada hukum publik.” Tutur Taufiq.

Tinggalkan Komentar