FAKTA BARU KECELAKAAN DI PURWOSARI, BUKAN TABRAK LARI TAPI SENGAJA DITABRAK


(foto salah satu korban (MRG) yang mengalami luka berat)

Disetrap.com- (Solo) Sekitar 2 minggu yang lalu, tepatnya pada Selasa (22/08/2023) terjadi tabrak lari di flyover Purwosari Solo. Diketahui, kejadian tersebut menelan 2 korban. Pelaku berinisial G tersebut menabrak korban berinisial RAD yang masih berusia 19 tahun, hingga tewas dan korban lainnya, MRG yang mengalami luka berat.

Korban RAD saat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB (22/08/2023), mengendarai Jupiter MX sedang memboncengkan temannya yang juga korban, MRG. Kemudian mereka tertabrak dari belakang oleh mobil KIA Sportage warna silver yang dikemudikan oleh pelaku, G (32) warga Nusukan, Banjarasari, Solo.

Setelah penabrakan terjadi, pelaku justru melarikan diri.

Kompol Agung Yudiawan, Kasat Lantas Polresta Solo, menyebutkan bahwa motor dan mobil itu melaju searah di Jalan Slamet Riyadi Flyover Purwosari, sama-sama dari arah barat ke arah timur.

“Kendaraan roda dua berada di depan mobil. Karena pengemudi mobil kurang memperhatikan situasi arus lalu lintas di depannya dan kurang bisa menjaga jarak maka terjadi kecelakaan. Setelah terjadi kecelakaan, mobil tersebut lari meninggalkan TKP.” Tutur Agung.

Atas peristiwa ini, pelaku mengaku akan bertanggung jawab penuh dan kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, terdapat fakta baru yang ditemukan. Menurut pengakuan salah satu korban selamat, MRG, mereka sengaja ditabrak oleh G. Pelaku sengaja menabrak kedua korban karena sebelumnya terjadi cek cok antara pelaku dan korban akibat pelaku memotong jalan. Pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol, naik pitam kemudian putar balik untuk mengejar korban, dan terjadilah laka lantas tersebut.

Mengetahui korban jatuh dari motor, pelaku bukannya berhenti, namun tetap tancap gas dan menyeret salah satu korban, RAD hingga tewas.

Adanya perdamaian tidak menutup kemungkinan bagi diduga pelaku untuk dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana berbunyi :

Pasal 340 KUHP :

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ :

“Bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Tinggalkan Komentar