Disetrap.com- Senin, 7 Agustus 2023 akan selamanya menjadi hari yang memilukan bagi seorang siswi SD di Gresik, Jawa Timur setelah menjadi korban kekerasan yang diduga pelaku merupakan salah seorang kakak kelasnya.
Kejadian ini bermula saat korban sedang mengikuti acara perlombaan merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia, lalu secara tiba-tiba ditarik oleh kakak kelasnya dan dibawa ke sebuah lorong untuk dimintai paksa uang korban. Namun, permintaan pelaku tidak dituruti oleh korban.
Selanjutnya kakak kelas korban yang berusia 12 tahun merebut tusukan bakso dari tangan penjual bakso yang ada di dekat lokasi kejadian. Kemudian dengan tiba-tiba dia menusuk mata korban menggunakan tusukan bakso tersebut hingga menyebabkan korban menderita luka serius pada syaraf mata kanannya. Setelah kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit setempat, namun sayangnya, dokter tidak dapat menyelamatkan penglihatan korban.
Kasus ini semakin mencuri perhatian publik ketika sebuah video menunjukkan bahwa kepala sekolah di sekolah tempat kejadian perkara diduga terlibat dalam upaya penghilangan barang bukti berupa rekaman CCTV, sehingga menghambat proses penyelidikan. Hilangnya rekaman CCTV tersebut menimbulkan spekulasi publik apakah pihak sekolah berusaha untuk melindungi pelaku atau nama baik sekolah.
Bahkan Satreskrim Polres Gresik belum bisa memastikan pelaku meskipun telah menyita Digital Video Recorder (DVR) karena kejadian penusukan pada tanggal 7 Agustus 2023 sementara polisi baru mendapat laporan pada tanggal 28 Agustus 2023. Ternyata rekaman CCTV sudah terhapus karena kapasitasnya hanya 12 hari.
Kepala sekolah yang diduga menutup-nutupi dan menghilangkan rekaman CCTV bisa terancam pidana pasal 221 ayat (1) KUHP yang berbunyi “perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan”.
Atas persitiwa ini, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., melalui channel youtubennya Muhamad Taufiq & Partners Law Firm memberikan tanggapannya. Taufiq menyayangkan kasus dan juga respon kepala sekolah yang memilih untuk diam dan menolak kooperasi untuk menunjukkan catatan rekaman CCTV.
“Bayangkan anak didik masih SD, kemudian matanya buta. Apa yang bisa diharap, kasian itu.” Kata Taufiq
Menurut Taufiq, tindakan kepala sekolah ini dapat diartikan sebagai tindakan menutup-nutupi dan dapat dikenakan pasal turut serta dalam perkara pidana.
“Jadi saya imbau kepala sekolah, anda jangan coba coba menghilangkan barang bukti, menghalangi niat dari ayah tersebut” tegasnya
Dalam video yang diunggah di channel youtube tersebut, setidaknya ada 2 hal yang disampaikan Taufiq.
“Saya memberikan nasihat 2 hal. Yang pertama siapapun dia apakah itu kepala sekolah atau mungkin ketua yayasan atau dia guru wali kelas. Kalau ada peristiwa pidana seperti itu tugas anda membantu.” Tutur Taufiq
“Kalau anda menghalangi justru anda bisa menjadi bagian dari turut serta apalagi anda menghapus vidoe itu. Jelas bahwa anda selain menghalangi penyidikan, anda juga turut serta yang namanya melakukan kejahatan.” Tambah Taufiq
Dosen dan juga praktisi tersebut juga menyampaikan, apabila masyarakat melihat kejahatan seperti ini dia harus mencegah, jangan melindungi apalagi menutupi.
Dosen FH UNISSULA Semarang tersebut meminta kepada rekan-rekan di daerah Surabaya dan Gresik untuk membantu orang tua dari korban agar dapat menyelesaikan perkara hingga jelas akhirnya.
Taufiq juga menyarankan untuk sekolah turut mengawasi kegiatan sekolah terutama kantin-kantin sekolah. Menghindari dan mengantisipasi dengan melakukan pengawasan memunculkan sikap tanggung jawab sekolah terhadap para siswa dan anggota sekolah di dalamnya.
Pendidikan menjadi akses utama untuk menuju masa depan yang cemerlang bagi anak-anak. Semakin tinggi kualitas pendidikan suatu negara, maka negara tersebut semakin maju dan menciptakan SDM yang unggul. Sebaliknya semakin rendah kualitas sistem pendidikan suatu negara maka negara tersebut akan terbelakang. Selain pendidikan, hak-hak siswa perlu juga untuk diperhatikan dan tidak seharusnya dibiarkan begitu saja. Sering kali terdengar banyak kasus terjadi di sekolah tetapi masyarakat dan pihak sekolah tidak menanggapinya secara serius.
Dalam statement terakhirnya, M. Taufiq menyampaikan bahwa,
“Pesan saya ketika ada orang melakukan kejahatan dicegah, jangan mempersulit apalagi melindungi apalagi menghilangkan barbuk. Ancaman pidnanata lebih tinggi.” Kata Taufiq “Dan saya minta polisi menindak, meskipun anak tapi tidak kebal hukum. Ancaman pidana bagi anak itu kan 1/3 dari orang dewasa . Kalaupun nanti direhabilitasi tapi harus ada proses itu agar ada efek jera” ungkap Taufiq
Tinggalkan Komentar