DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

TAMBAK TAK BERIJIN HARUS DITUTUP

Disetrap.com-  Persoalan tambak udang di daerah wisata Karimunjawa, Jepara mencuri perhatian masyarakat terlebih bagi aktivis lingkungan. Begitu juga dengan Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang turut prihatin dengan persoalan tambak udang tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, Taufiq bahkan datang langsung ke Jepara dan memberikan edukasi bagi masyarakat sekitar.

Menurut Dosen FH UNISSULA tersebut, pada dasarnya persoalan Karimunjawa bukan konflik warga. Melainkan negara yang lamban mengambil sikap.

“Mengapa saya bilang demikian? Soal tambak mengemukan bukan hanya hari ini tapi sudah lama. Sejak 2017 masyarakat pariwisata sudah menolak keberadaan tambak namun negara lamban merespon. Ada atau tidak ada perda tambak itu keberadaannya tanpa ijin. Sudah selayaknya ditutup, sebab sesuatu yang ilegal itu tak diperbolehkan.” Tutur Taufiq

“Perda larangan tambak makin kuat karena dalam pasal  90 huruf C Perda RTRW 2023-2024 tegas. Namun kalo pun ada perda tapi tak ada law enforcement  ya percuma kaya macan ompong. Wajar klo pelaku ekonomi pariwisata, nelayan dan pencinta lingkungan hidup protes. Sudah telat negara bersikap tanpa perda pun kalo itu liar ya melanggar hukum. Ada perda tanpa penegakan hukum ya omong kosong.” Tegas Dr. Muhammad Taufiq., S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Jepara, 7 Oktober 2023).

Dr. M. Taufiq, S.H., M.H., dan Andhikan Dian S.H., saat memberikan edukasi bagi warga Jepara

Persoalan tambak udang ini jelas mendapat protes dari warga, sebab limbah dari tambak udang mencemari ligkungan Karimunjawa. Bahkan menimbulkan bau yang tidak sedap serta menyebabkan terumbu karang rusak. 

Sehingga banyak wisatawan yang enggan datang ke Karimunjawa karena permasalahan ini. Jika wisatawan tidak ada yang ingin berkunjung ke Karimunjawa, maka pariwisata di Karimunjawa akan mati. Pemerintah harusnya segera menutup tambak karena memang tak ada ijin.

Tinggalkan Komentar