
Disetrap.com– Publik dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak anggota DPR terhadap kekasihnya, Dini hingga tewas.
Dini dilindas dan diseret hingga tewas oleh Gregorius Ronald Tannur menggunakan mobilnya.
Peristiwa ini mendapat berbagai respon dari masyarakat,salah satunya Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., memberikan tanggapannya.
Menurut DOSEN FH UNISSULA tersebut ini perilaku biadab dan Taufiq berharap kepolisian, kejaksaan dan terutama pengadilan tidak main main karena Ronald hanya dikenakan Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 5 tahun. Jadi menurut Taufiq ini tidak ada peluang untuk dihukum mati.
“Menurut saya masyarakat seperti kita yang paham hukum ini harus mengawal. Mengawal jangan sampe hanya dikenalan Pasal 338 dan 359.” Tutur Taufiq
Bukan tanpa alasan, Taufiq menuturkan hal tersebut karena berkaca hampir semua kasus yang melibatkan anaknya orang kaya, anak orang dekat dengan kekuasaan dan anaknya penguasa hukumannya tidak seberapa, seperti Mario Dandy hanya dihukum 12 tahun.
Tidak hanya menyoroti pasal yang dikenakan, Taufuq juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memvuralkan video penganiaayn tersebut.
“Siapa yang memviralkam video ini, juga harus dijangkau dengan UU ITE karena telah menyebarkan kekerasan, penganiayaan dan itu tidak diperbolehkan.” Kata Taufiq
Presiden Asosiasi Ahli Pidana tersebut juga menginginkan agar keadilan ini dimiliki oleh masyarakat.
“Keadilan kan ada 2, keadilan positif itu menurut apa kata undang- undang. Nah kalau mereka sudah korup ya selesai sudah. Ada juga living law dan disinilah ditemukan keadilan substansial.”
Pada kasus ini, Taufiq menginginkan Pasal 10 KUHP dapat dimaksimalkan.
“Melihat pasal 10 KUHP tentang jenis jenis hukuman. Itu ada pidana pokok, yang tertinggi itu hukuman mati kemudian 20 tahun, penjara seumur hidup dan pidana tambahannya pencabutan hak hak tertentu. Saya ingin itu dimaksimalkan.” Tegas Taufiq
Apabila kasus ini dilihat dengan rumusan delik. Maka termasuk dalam delik formal yaitu apa yang menjadi kata undang undang. Sedangkan untuk delik materiil rumusan deliknya memang tidak masuk, tapi efeknya itu bisa
“Jangan mencari rumusan delik dengan pendekatan hukum formal, sudah saatnya mencari rumusan delik dengan pendekatan material”
Selain melalui pendekatan material, Taufiq juga menginginkan pelaku didenda juga, direstitusi.
Dalam hukum progresif terdapat Pasal 98 KUHAP yang masih ada tapi tidak pernah diberlakukan.
Seorang korban misalkan laka lantas dapat meminta kepada majelis hakim melalui jaksa selaku pengacara negara supaya orang ini juga diberikan hukuman perdata, hukuman ganti ruginya dan itu diperbolehkan.
“Jadi Pasal 98 ini bisa diberlakukan.”
“Dlam peristiwa peristiwa seperti ini. Ayo masyarakat kita kawal kalau ada yang bermain main sekecil apapun baik itu di wilayah polisi, di wilayah penuntutan jaksa dan di wilayah penghukuman di pengadilan. Kita kawal bareng bareng. Jangan berikan ruang sekecil apapun bernegosiasi dengan pendekatan hukum positif. Sebab hukum positif konsentrasi pada pelaku sedangkan hukum progresif kepada korban.”
Jadi disinilah pentingnya masyarakat memberikan satu penilaian. Hukum itu tidak hidup di ruang hampa tapi hidup di masyarakat.
M.Taufiq juga berharap jaksa dalam kasus ini adalah jaksa yang cerdas supaya digabungkan selain pasal penganiayaaan dengan tuntutan yabg berat dan restitusinya dipakai untuk mengganti rugi, karena Dini ternyata memiliki seorang anak yang atas kepergian Dini tentu berdampak pada kehidupan anaknya.
Taufiq juga meminta siapapun yang mendampingi keluarga Dini untuk memanfaatkan media sosial miliknya
“Manfaatkan media sosial anda. Di zaman saat ini no viral no justice. Tidak cukup itu saja, ketika terjadi pengadilan pertama dapat mengirimkan surat ke Hakim Tinggi, Perlindungan perempuan, perlindungan anak”
“Ini persoalan kemanusiaan harkat dan martabat manusia” tegas Taufiq
Selain M. Taufiq, Andhika Dian, S.H., juga memberikan pendapatnya atas kasus ini.
“Ini untuk peringatan juga kepada masyarakat bahwa KDRT saja dilarang dalam Undang-Undang, apalagi ini belum ada hubungan secara administrasi, baru pacaran. Dan banyak di masyarakat kita yangbbaru pacaran sudah pukul-pukulan. Ini harusnya menjadi warning bagi masyarakat” jelas Andhika
Tinggalkan Komentar