
Disetrap.com- Adanya pelanggaran sejumlah undang-undang dan juga peraturan pemerintah di Karimunjawa sebenarnya sudah diketahui oleh pemangku kepentingan di berbagai tingkatan pemerintahan. Namun negara lamban dalam mengambil tindakan. Mirisnya, mereka terkesan saling lempar tanggung jawab dan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sungguh-sungguh.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., pakar hukum pidana Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang dalam wawancara khusus bersama disetrap.com, Sabtu malam (7/10-2023) melalui WhatsApp. Taufiq mengaku sering ke Karimunjawa untuk melakukan advokasi, berbagi ilmu dan sekedar traveling yang menjadi kesukaannya.

Menurut advokat yang juga mendapatkan kepercayaan sebagai Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana Indonesia ini, pada dasarnya persoalan Karimunjawa bukan konflik warga. Melainkan negara yang lamban mengambil sikap.
“Soal tambak sebenarnya mengemuka bukan hanya setelah di undangkannya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara pada tanggal 7 September 2023, tetapi sudah lama. Sejak 2017 masyarakat pariwisata dan warga yang ingin lingkungannya lestari sudah menolak keberadaan tambak. Namun negara lamban merespon,” ujar Muhammad Taufiq yang 4 tahun lalu sudah mulai mengunjungi wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Stategis Pariwisata Nasional, Taman Nasional dan Cagar Biosfir Dunia.
Ia menjelaskan, sebenarnya ada atau tidak ada Perda RTRW pemerintah melalui institusi yang diberi kewenangan oleh Negara dapat menutup tambak udang ilegal ini.
“Dikatakan ilegal karena tidak mengantongi perijinan seuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Muhammad Taufiq juga menegaskan, jika UU, PP maupun Perda RTRW tidak ada penegakan hukum ya percuma. Kayak macan ompong.
“Kalau mereka tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dan tidak mampu menegakkan peraturan perundang-undangan ya mundur saja. Atau bisa juga digugat warga,” terangnya.

Tinggalkan Komentar