DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

TAUFIQ MENYAYANGKAN KUASA HUKUM TERGUGAT DAN RS HERMINA TIDAK PAHAM SCC

Hermina Hospitals | Hermina Solo

Disetrap.com – Sidang lanjutan atas Gugatan Sederhana antara Dr. Muhammad Taufiq S.H. M.H. yang menggugat PT. Medikaloka Solo (Rumah Sakit Hermina Surakarta) telah berlangsung pada Kamis, (12/10/2023), Pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Surakarta IA.

Setelah ditunda pada Selasa, 10 Oktober 2023, akhirnya hari ini sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas dari penggugat dan tergugat. 

Sidang lanjutan dihadiri secara langsung oleh Dr. Muhammad Taufiq S.H. M.H dan Kuasa Hukumnya Siti Arifatusshaliha S.H., M.H., Sedangkan dari pihak RS Hermina Surakarta dihadiri perwakilan RS serta Kuasa Hukumnya.

Lucunya, dalam sidang kali ini pihak Tergugat yang hadir tidak memiliki legal standing yang kuat dalam persidangan. Pasalnya, pada gugatan kali ini ditujukan kepada Direktur PT. Medikaloka Solo namun baik dari Kuasa Hukum dan perwakilan RS Hermina tidak bisa menunjukkan bahwa mereka yang berwenang untuk mewakili direktur dalam persidangan.

Selama pemeriksaan identitas Tergugat, Hakim Tunggal Bambang Ariyanto, S.H.,M.H meminta Tergugat untuk menunjukkan identitas, namun Tergugat tidak membawa fotocopy KTP Direktur maupun surat tugas sebagai Manager Pelayanan Rumah Sakit yang ditunjuk mewakili RS Hermina dalam persidangan. Kuasa Hukum yang mewakili pun terlambat menyerahkan Surat Kuasa dalam persidangan dengan alasan Surat Kuasa baru didaftarkan.

Menyikapi hal ini, Hakim Tunggal dalam persidangan bertanya lebih lanjut, tentang AD/ART badan hukum RS serta bukti tanda tangan asli dari Direktur, namun Tergugat juga tidak dapat melampirkan permintaan hakim. Hakim menyinggung keaslian tanda tangan Tergugat, “…Siapa tahu ini tanda tangan orang becak di depan sana” Ungkap Hakim Bambang Ariyanto S.H.,M.H dalam persidangannya, Kamis (12/10/2023).

Dalam persidangannya, Penggugat menyampaikan keberatan dengan tidak hadirnya Direktur RS Hermina selaku Tergugat. Selain itu, Tergugat tidak dapat menunjukkan bukti surat yang membuktikan identitas Tergugat seperti AD/ART Asli dan KTP Direktur RS Hermina.

Dr. M Taufiq menuding Kuasa Hukum Tergugat tidak mengerti cara jalannya sidang small claim court yang memiliki batasan waktu hanya 25 hari kerja.

Pengadilan Negeri Surakarta - YouTube

Setelah pemeriksaan identitas para pihak tersebut, Hakim Bambang Ariyanto menawarkan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian selama masa sidang. 

Dr. M Taufiq selaku Penggugat dan pengguna BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa pihaknya hanya menginginkan kacamata baca sebagai haknya selaku pengguna BPJS Kesehatan. Sebelumnya, Dr. M Taufiq telah mengurus kacamata bacanya di RS Hermina selama beberapa hari namun hasilnya nihil, Penggugat dinyatakan kacamata tidak bisa ditanggung oleh BPJS. 

Dr. Muhammad Taufiq menyebut pihak Tergugat dan Kuasa Hukumnya tidak mengerti mekanisme sidang gugatan sederhana (small claim court). Terlebih gugatan yang diajukan kepada badan hukum diperlukan bukti perwakilan badan hukum yang tercantum dalam AD/ART dan surat tugas. Berkas-berkas yang tidak dapat dihadirkan pada persidangan hari ini menunjukkan Kuasa Hukum dan RS Hermina sebagai badan hukum tidak dapat bertindak secara profesional.

“Rumah sakit dan Kuasa Hukum sama sekali tidak profesional! Tidak mengerti gugatan sederhana/scc” Pungkas Dr. M Taufiq kepada Disetrap.com, Kamis (12/10/2023).

Tinggalkan Komentar