DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

FH UNISSULA HARAP HAKIM BERIKAN HUKUMAN RINGAN UNTUK AKBAR

Disetrap.com- Terkait persoalan Akbar, guru honorer di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat yang dilaporkan oleh orang tua murid, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) mengusulkan agar hakim menggunakan Restorative Justice (RJ).

Akbar diduga melakukan penganiayaan dikarenakan menghukum murid yang tidak ikut sholat berjamaah, meski sudah ditegur nyatanya tegurannya dihiraukan oleh siswa tersebut. Orang tua siswa tersebut akhirnya melaporkan Akbar ke pihak berwajib.

Diketahui Akbar dan orang tua siswa sudah melakukan medias, tetapi orang tua siswa tersebut menuntut 50 juta sebagai uang damai. Karena statusnya yang hanya guru honorer, Akbar tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut, meskipun sempat turun menjadi 20 juta Akbar Sarosa tetap tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut. Sehingga proses hukum terus berlanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, saat ini Akbar Sarosa berstatus sebagai tahanan kota dan tengah menjalani proses persidangan.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian menjelaskan bahwa Fakultas Hukum UNISSULA berinisiatif untuk melakukan Restorative Justice dan merevisi beberapa kebijakan.

“Merestorasi itu mengembalikan, kalau mengembalikan luka itu harus disembuhkan. Kritikan utama,” tuturnya.

Selain itu, kritikan kedua, dalam hukum dikenal cost and benefit. Apakah untung negara memenjarakan nilainya kecil tetapi dipenjara tiga bulan.

“Pertama keadilan, kedua kemanfaatan, dan ketiga kemanfaatan. Kalau ada perbenturan kepentingan, maka keadilan diutamakan,” katanya

Taufiq juga berharap agar majelis hakim melakukan pendekatan Restorative Justice. Sebagaimana pada Ketentuan Badan Pengadilan Umum Nomor 1691/12/2020, memang wajib. “Mudah-mudahan hakim mengerti,” katanya

Selain Taufiq, Dr. R. Sugiharto yang merupakan Pakar Hukum Pidana FH UNISSULA menuturkan

“Karena pelaku ini dengan kondisi tidak memungkinkan, dilaporkan ke Polisi. Sebagai penyidik diberkas, diserahkan ke Kejaksaan lalu dilimpahkan ke Pengadilan. Ini Restorative Justice tidak dilakukan di kepolisian hingga pengadilan. Di pengadilan mestinya sebelum dibacakan dakwaan, tetapi ini terlewatkan hingga pembuktian,” katanya

Sugiharto juga menambahkan, tugas guru pada dasarnya mendidik, sehingga Akbar Sarosa yang merupakan guru Agama tidak bermaksud menyakiti siswanya. Justru menginginkan siswanya menjadi anak yang baik dan taat agama.

“Tidak ada unsur melawan hukumnya di tindak pidana. Sehingga mestinya dibebaskan” Kata Sugiharto

Perbuatan yang dilakukan kepada anak didiknya tersebut merupakan perbuatan yang tidak tercela. Dalam asas hukum pidana tiada pidana tanpa kesalahan.

“Untuk penyelesaian konflik, kalau dipidanakan pasti tidak akan tercapai. Pidana dijatuhkan tidak semata-mata untuk merendahkan dan menjatuhkan martabat manusia,”

“Saat ini sudah sampai pembuktian, Saya berharap kalau tidak dibebaskan, ya lepas dari segala tanggungan,” tambahnya.

Tinggalkan Komentar