
disetrap.com – Pada hari Rabu, 25 Oktober 2023 dilaksanakan persidangan lanjutan small claim court dalam kasus BPJS antara Dr. Taufiq dengan pihak RS Hermina. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi Tergugat.
Kuasa Hukum RS Hermina menghadirkan 2 saksi, yaitu saksi FK sebagai Kepala Bagian Administrasi BPJS Surakarta dan saksi VP sebagai Dokter Umum Klinik Mediska KAI Solo Balapan.
Dalam keterangan saksi pertama, BPJS Kesehatan memiliki hubungan kerjasama salah satunya program JKN dengan berbagai instansi kesehatan dalam bidang pelayanan kesehatan. Dalam pengakuannya serta bukti dari Tergugat bahwa Aplikasi “Lupis” digunakan untuk mengintegrasikan pelayanan dengan partner BPJS dan mengakses fasilitas kesehatan (faskes).
Dokter melalui bagian administrasi perlu mengupload resep ke aplikasi “Lupis” terlebih dahulu yang kemudian akan dicek dengan bukti akhir berupa surat legalisasi.
Dalam pernyataannya, saksi mengungkapkan kacamata dapat dicover oleh BPJS dengan syarat lensa spheris (SPH) minimal 0,5 dioptri dan lensa silindris (CYL) minimal 0,25 dioptri. Saksi menambahkan bahwa lensa ADD/presbiopi/rabun dekat baru dapat di input jika terdapat spheris dan silindris. Saksi mengatakan pernyataannya ini didasarkan pada Permenkes No. 2 Tahun 2023.
Dalam kasus ini, saksi menyatakan resep yang dibuat oleh dokter spesialis mata RS Hermina setelah adanya rujukan sebelumnya ini tidak sesuai dengan ketentuan BPJS sehingga faskes Penggugat ditolak.
Menanggapi hal ini, Dr. Taufiq bertanya kepada saksi apakah saksi mengetahui kronologi kasus pada sidang kali ini dimana Dr. Taufiq perlu bolak-balik RS Hermina hanya untuk mendapat pernyataan penolakan ajuan kacamata baca BPJS.
Saksi kedua merupakan dokter umum Klinik Mediska KAI Solo Balapan. Dalam pernyataannya, saksi diduga memberikan keterangan palsu. Pernyataan saksi sebagai saksi biasa seolah-olah saksi merupakan seorang ahli, padahal latar belakang saksi hanyalah dokter umum di salah satu klinik yang memberikan surat rujukan karena keterbatasan fasilitas di klinik tersebut. Selain itu, saksi diduga sudah di briefing oleh Kuasa Hukum RS Hermina karena saksi seolah mengetahui permasalahan yang terjadi antara Dr. Taufiq dan RS Hermina. Hal ini membuat kompetensi saksi dipertanyakan kedudukannya.
Melihat tidak jelasnya keterangan saksi tersebut, Dr. Taufiq menegaskan kepada saksi untuk menyatakan perkataan yang benar dan sesuai karena permasalahan ini juga dapat dibawa ke ranah pidana dan pailit. Hal ini akan membuat permasalahan akan berlanjut lebih panjang jika tidak ada kerjasama yang baik dalam persidangan.
Dr. Taufiq menyindir kebijakan dan prosedur RS Hermina yang tidak jelas. Tiga kali Dr. Taufiq bolak-balik ke Rumah Sakit hingga akhirnya hanya mendapat hasil ajuan kacamata BPJSnya ditolak. BPJS seharusnya memberikan bantuan kesehatan bagi para peserta yang memiliki keluhan, termasuk gangguan penglihatan. “Lha saya ini termasuk gangguan jarak pandang ga ini?” tanyanya kepada saksi.
Terhadap pernyataan saksi yang berubah-ubah ini, Dr. Taufiq mempertanyakan keaslian saksi “Kok bisa tahu permasalahan saya? Emang saya cerita ke Ibu permasalahan saya?”
Saksi kemudian mengungkap mendapat cerita permasalahan dari pihak Rumah Sakit. “Ibu tidak tahu saya pergi ke Rumah Sakit, Ibu tahu permasalahan saya dari mana?” Sambung Dr. Taufiq.
Saksi yang dihadirkan oleh pihak Rumah Sakit jelaslah keterangannya melebihi dari kompetensi yang diperlukan. Mengingat betapa pentingnya kedudukan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana, maka keterangan saksi yang berubah-ubah ini membuat keterangannya tidak dapat diandalkan.
Di akhir, Hakim memastikan kembali identitas saksi bahwa STR saksi benar sudah ‘kelar’ dan bukan dalam masa internship.
Tinggalkan Komentar