
Disetrap.com– Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu lembaga negara yang ada di Indonesia. Mahkamah Konstitusi berkedudukan sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi dan peran untuk menjaga konstitusi guna menegakkan prinsip konstitusionalitas hukum.
Mahkamah Konstitusi selaku lembaga negara memiliki 4 kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, antara lain menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar (impeachment).
Terkait dengan salah satu kewenangannya yakni menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dikenal dengan istilah judicial review. Atas pengujian ini Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusannya. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding), artinya putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat bagi semua orang. Sehingga terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada upaya lain yang dapat ditempuh.
Hingga saat ini Mahkamah Konstitusi sudah banyak memberikan putusan atas judicial review yang diajukan. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tersebut masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang kontra dengan hasil putusan tersebut. Pasalnya dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemiihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H., selaku Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian UNISSULA Semarang memberikan kritikan keras terhadap putusan tersebut. Taufiq menilai putusan tersebut telah cacat formil karena tidak memiliki legal standing yang jelas. Dalam permohonan yang diajukan Almas Tsaqqibirru Re A, ialah mahasiswa aktif Universitas Negeri Surakarta (UNSA), namun identitas tersebut adalah palsu karena di Kota Surakarta tidak ada universitas yang bernama “Universitas Negeri Surakarta (UNSA)”. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam aturan hukum pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Selain itu, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga dinilai telah mempermainkan kewibawaan dan marwah Mahkamah Konstitusi karena Almas telah menarik permohonan dan membatalkan penarikan permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi.
Atas persoalan inilah, alumnus Universitas Sebelas Maret merasa dirugikan secara umum sehingga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dalam putusan permohonan yang diajukan oleh Almas, ia mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, pada faktanya Almas adalah mahasiswa Universitas Surakarta. Hal ini jelas mempermalukan Alumnus Universitas Negeri Surakarta (sekarang dikenal dengan Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret).
Di satu sisi, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dinilai terlalu dipaksakan dan sangat menguntungkan Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
“Karena pencalonan yang dipaksakkan, jadi banyak yang menggugat putusan itu, salah satunya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)” tutur Taufiq
Adanya putusan tersebut membuka jalan nepotisme keluarga Presiden Joko Widodo dan sudah merusak tatanan bernegara di Indonesia. Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi yang memberikan putusan tersebut yaitu Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Hal ini telah memunculkan benturan kepentingan sebab Anwar tidak mundur dari pemeriksaan dan putusan perkara. Kondisi ini dilarang dalam Peraturan MK tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Oleh sebab itu, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak dapat dijadikan dasar sebagai pendaftaran paslon capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Semarang, November 2023
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., merupakan Dosen Fakultas Hukum UNISSULA Semarang sekaligus Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian UNISSULA Semarang

Tinggalkan Komentar