
Disetrap.com– Persoalan tambak udang di Karimunjawa berbuntut panjang hingga saat ini. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK RI Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II Surabaya memimpin penertiban pipa inlet tambak udang tersebut. Agus Mardiyanti menyampaikan bahwa dari 33 titik lokasi tambak udang yang tersebar di Pulau Karimunjawa, Jepara, hanya 21 pemilik yang bersedia ditertibkan. Puluhan pipa yang menjulur ratusan meter dari tambak udang sampai tengah laut tersebut berhasil di eksekusi. Pipa tersebut dipotong lantaran melanggar zona kawasan yang dilindungi, sehingga KLHK RI memberikan langkah tegas.
“Kami bersama tim telah ke sana (Karimunjawa) mengeksekusi pipa-pipa yang melanggar. Kami potong semua. Kebanyakan dari petambak cenderung kooperatif” papar Agus mardiyanto
Diketahui penertiban pipa inlet tambak udang Karimunjawa berjaan alot. Pasalnya, terdapat empat pemilik yang enggan ditertibkan dan lebih memilih untuk menyelesaikan persoalan tersebut di meja hukum. Penertiban tersebut berlangsung hingga Sabtu (4/11). Dari 25 pemilik tambak udang, terdapat 4 diantaranya yang menolak untuk ditertibkan.
Bagi empat petambak lain dipersilahkan untuk merampungkan persoalan yang terjadi di meja hukum.
“Sisanya, dengan kata lain ada empat orang yang enggan kooperatif dan memilih menyeesaikan di meja hijau. Kami persilahkan. Kami berupaya untuk sehumanis mungkin dalam merampungkan segala macam persoalan” tutur Agus
Meski beberapa Tim KLHK telah pulang untuk dinas ke tempat lain, Agus Mardiyanto masih menyisakan 12 orang tim Gakkum dan 4 orang penyidik di Karimunjawa sebagai tindak lanjut eksekusi bagi yang tidak kooperatif. Nantinya, mereka lah yang akan memeriksa keempat petambak yang tidak kooperatif.
Tidak hanya itu, juga akan dipanggilkan seorang yang ahli maupun Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dari Polda Jateng.
“Kami setidaknya akan memakai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem maupun UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Negara harus hadir, negara tidak boleh kalah, amanah tertibkan aturan” pungkas Agus.

Mengenai persoalan ini, menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., hal tersebut sudah masuk pidana kalau namanya membangkang. Taufiq meminta mereka yang membangkang agar diseret ke meja hijau.
“Bersamaan itu, Gakkum membawa bukti penccemaran lingkungan hidup, caranya air dari pipa mereka disertakan, ancaman pidana dan denda berat” kata Dosen UNISSULA Semarang kepada Disetrap.com
Menurut Dosen FH UNISSULA Semarang tersebut, dengan kata lain ada empat orang yang membangkang enggan kooperatif dan memilih menyelesaikan di meja hijau.
“Kepada mereka bisa dilakukan upaya paksa karena membangkang undang-undang, ya dipenjara,” tegas Taufiq menutup pembicaraan.

Tinggalkan Komentar