DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

HAKIM WALK OUT LAYAK DIGANTI

Disetrap.com- Tim Pengacara Pembela Ulama & Aktivis melayangkan surat permohonan penggantian majelis hakim pada nomor perkara 610/PDT.G/2023/PN.JKT.PST. Surat yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut berisikan bahwa Majelis Hakim yang diketuai Hakim Astriwati, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Teguh Santoso, S.H., dan Ig Eko Purwanto, S.H., M.Hum., dinilai telah lalai dan diskriminatif dalam memimpin dan menjalankan tugasnya dipersidangan dalam perkara a quo incasu (4/11/2023).

Diketahui, Majelis Hakim yang bersidang pada 6 November yang lalu, terkait dengan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Onrechmatige overheidsdaad. Persidangan ijazah palsu Presiden Jokowi yang berlangsung berujung ricuh. Para pengunjung sidang berteriak meminta majelis hakim mundur jika tidak sanggup memimpin jalnnya persidangan.

Seharusnya penutupan sidang dilakukan ketok palu oleh majelis hakim terlebih dahulu. Namun dengan suasana yang semakin panas pada sidang tersebut, Majelis Hakim pun satu persatu telah meninggalkan ruang sidang tanpa mengetuk palu.

Surat Permohonan Penggantian Majelis Hakim ke PN Jakpus

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku dosen UNISSULA Semarang mendukung langkah yang dilakukan Tim Pengacara Pembela Ulama & Aktivis. Menurutnya, seorang hakim tidak hanya pandai tetapi juga memiliki moral yang baik. Hakim dalam menjalankan tugasnya harus bersikap adil kepada siapapun dan tidak melakukan diskriminatif.

“Masyarakat bisa mengajukan pergantian majelis hakim di persidangan kalau memang hakimnya dinilai nggak obyektif, nggak adil atau berat sebelah, provokatif, diskriminatif terus intimidatif ya. Yang pasti harus ada dasar hukum atau alasan yang jelas kenapa minta pergantian majelis hakim” tutur Taufiq yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia kepada disetrap.com

“Permohonan pergantian Hakim bisa diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri setempat. Kalau itu PN Jakpus ya berarti ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” Tambahnya

Taufiq juga menurutkan bahwa Hakim bukan profesi yang bebas atau kebal dari hukum, hakim juga terikat kode etik yang namanya Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sanksi hakim dalam KEPPH ada tiga yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

Apa yang dilakukan majelis hakim dalam persidangan ijazah palsu Jokowi itu tidak etis dan penghinaan kepada parlemen. Hakim tidak boleh meninggalkan ruang sidang ketika berseteru, membentak pun tidak boleh. Jadi berdebat setegang apapun tidak layak meninggalkan forum.

Tinggalkan Komentar