Disetrap.com– YLBHIM (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat), Kuasa Hukum Petani Tambak Udang Iegal Karimunjawa yang melakukan RDP dengan Komisi II DPR RI telah mendapatkan banyak sorotan. YLBHIM dinilai telah melakukan bantuan hukum yang salah karena mengantarkan petani tambak illegal untuk memperjuangkan tindakan ilegalnya supaya mendapatkan bantuan dari Komisi II DPR RI.
Masyarakat sarjana hukum menyoroti lembaga bantuan hukum tersebut, YLBHIM dinilai menjiplak atau meniru lembaga bantuan hukum yang didirikan oleh Adnan Buyung Nasution yaitu YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
Dikutip dari laman website YLBHI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia didirikan pada tanggal 28 Oktober 1970 atas inisiatif Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H yang didukung penuh oleh Ali Sadikin sebagai Gubernur Jakarta saat itu. Pendirian Lembaga Bantuan Hukum di Jakarta diikuti dengan pendirian kantor-kantor cabang LBH di daerah seperti Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Makassar, Manado, Papua, Pekanbaru, Palangka Raya, Samarinda dan Kalimantan Barat. Saat ini YLBHI memiliki 18 kantor cabang LBH di 18 Provinsi.
Salah satu sarjana hukum yang menyoroti penjiplakan tersebut adalah Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., seorang dosen pada FH Unissula Semarang dan juga menjabat sebagai Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia.
“YLBHIM itu dapat dinilai menjiplak dari YLBHI yang mana YLBHI sudah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia sebagai bantuan hukum terbesar di Indonesia yang digagas oleh Adnan Buyung Nasution dan prodeo” ujar Taufiq saat ditemui Disetrap.com (20/11/2023)
Menurutnya, YLBHIM telah melakukan penjiplakan terhadap organisasi bantuan hukum terbesar dan paling lama berdiri di Indonesia.
“Pembentukan nama YLBHIM yang terlihat menjiplak nama YLBHI, berdasarkan UU Merek dapat dipidana penjara 5 ( lima) tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah” tegasnya.
Taufiq berpendapat sebaiknya YLBHIM segera menutup atau mengganti nama yayasan karena dinilai akan menimbulkan ketidaksukaan banyak pihak karena menjiplak lembaga bantuan hukum milik Adnan Buyung Nasution tersebut,
“Lebih baik YLBHIM segera mengubah nama yayasannya daripada mempertahankan pelanggaran hukum dengan meniplak merek yayasan lain” pungkas Taufiq.