
Disetrap.com- Kementrian Kesehatan Palestina mengkonfirmasi bahwa sebanyak 11.180 warga Palestina, termasuk 4.609 anak-anak dan 3.100 wanita tewas akibat serangan brutal yang dilakukan oleh Israel sejak 7 Oktober lalu.
Kementrian Kesehatan Palestina juga mencatat terdapat 28.200 orang mengalami luka-luka. Dilaporkan juga terdapat 15 pasien di Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza Utara telah meninggal dunia, termasuk diantaranya 6 bayi yang baru lahir karena pemadaman listrik serta kekurangan pasokan medis.
Serangan udara yang dilakukan Israel ini juga menyasar ke kawasan Rumah Sakit Indonesia yang berlokasi di Bait Lahiya, Kamis malam, 9 November 2023 lalu. Serangan ini mengkonfirmasi bahwa kepentingan nasional Indonesia terancam dengan adanya agresi militer Israel ke Gaza.
Atas persoalan yang terjadi tersebut, Advokat Muslim Indonesia Peduli Palestina menyampaikan setidaknya 3 pernyataannya :
Pertama, bahwa tindakan biadab Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, telah masuk dan terkategori sebagai Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Perang, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 STATUTA ROMA.
Kedua, mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk terlibat lebih aktif dalam rangka mendukung terwujudnya kemerdekaan bagi Palestina, sekaligus berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dan kedamaian dunia, sekaligus menjaga aset dan kepentingan viral nasional indonesia di Palestina, dengan mengirimkan Pasukan TNI untuk tujuan menjaga kepentingan nasional Indonesia serta terlibat aktif dalam mewujudkan ketertiban dan perdamaian di Palestina.
Ketiga, mengajak kepada segenap advokat muslim, ulama, akademisi, tokoh, pengusaha, buruh, pemuda dan mahasiswa, untuk aktif membela Palestina dalam 2 kapasitasnya sebagai saudara sesama muslim, dengan melakukan berbagai upaya dan tindakan yang memungkinkan, agar Israel segera menghentikan kekejiannya terhadap saudara Muslim di Palestina.
Melalui pernyataan yang ditandatangi lebih dari 10 orang tersebut, Advokat Muslim Indonesia Peduli Palestina akan mengadukan kasus ini kepada ICC (International Criminal Of Cout) agar Penuntut Umum dapat melakukan evaluasi atas aduan (informasi) yang kami lakukan, agar dapat segera memulai suatu penyelidikan atas tindakan Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Perang, yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina, berdasarkan ketentuan Pasal 53 STATUTA ROMA.
Dr. Muhammad sebagai salah satu penandatangan deklarasi itu menyampaikan,
“PBB sepertinya diam seribu basa atas kebiadaban Zionis Israel,namun bersuara beda jika korbannya non muslim,” tutur Taufiq kepada awak media.
PBB menggunakan standar ganda dalam agresi Israel atas Palestina,namun tak bisa melawan pendapat dunia.Di seluruh penjuru dunia juga Amerika bahkan warga Israel sendiri menolak sikap PBB yang berstandar ganda.
“Kita harus menyebut Israel itu zionis yang menduduki tanah Palestina,sebab hingga 1947 itu wilayah Palestina di bawah kendali Yordania . Tahun 1948 Inggris membentuk negara Israel,” ungkap Taufiq ahli pidana dari Unissula