DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

LURAH DIINTIMIDASI UNTUK PILIH GANJAR-MAHFUD

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia

Disetrap.com– Beredar di media video lurah yang diberikan arahan memilih salah satu pasangan capres dan cawapres. Diketahui beberapa lurah tersebut dikumpulkan di Panti Marhen, Boyolali dan diarahkan untuk memilih Ganjar-Mahfud saat pemilu 2024 mendatang.

Dalam video tersebut terdapat percakapan yang kurang lebih berbunyi :
“Pemilu ra nggo dinyang….Pokoke Pak Ganjar Pak Mahfud” (Pemilu nggak pakai ditawar. Pokoknya Pak Ganjar Pak Mahfud)

Pada faktanya, masyarakat termasuk Lurah memiliki kebebasan untuk memilih capres maupun cawapres. Ini sejalan dengan salah satu prinsip pemilu LUBER JURDIL.

Dengan beredarnya video tersebut, masyarakat bisa mengadukannya ke Bawaslu. Dan Bawaslu dapat menegurnya, apabila Bawaslu diam saja maka dapat diancam pidana.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, menyebutkan bahwa hal tersebut dapat diancam pidana.

“Jadi kalau ada pelanggaran atau kejahatan selama proses Pemilu ada namanya Bawaslu yang digaji oleh negara, maka sudah selayaknya karena ini bukan delik aduan ketika sudah viral dimana-mana, mestinya Bawaslu memanggil orang-orang di dalam situ. Kalau Bawaslu nggak memanggil ya bisa diindikasikan Pasal 221, bahwa dia sengaja membiarkan kejahatan” tutur Taufiq

Bagi mereka yang mengetahui adanya tindak pidana tapi tidak melaporkan dapat diancam dengan Pasal 221 ayat 1 KUHP yang berbunyi :

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;”

Selain itu, dapat pula diancam Pasal 55 ayat 1 KUHP yang berbunyi :
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.”

Adanya pengarahan Lurah untuk memilih salah satu capres-cawapres merupakan suatu bentuk intimidasi.

“Jadi mengintimidasi seseorang untuk mewajibkan memilih itu sebuah kejahatan. ternyata orang yang ada disitu tidak mencegah, justru malah membiarkan patut diduga turut serta dalam suatu peristiwa. Peristiwa apa? persitiwa mengintimidasi orang dan menghalang-halangi orang menggunakan hak pikih secara bebas” tutur Taufiq dalam video yang diunggah di channel youtubenya.

Taufiq juga menambahkan kalau di video itu ada unsur money politicnya maka harus ditelusuri dulu dari mana sumbernya. Kalaupun dari negara maka termasuk korupsi.

Terlebih Lurah adalah pejabat publik, maka orang-orang yang mengintimidasi di ruangan tersebut bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana.

Tinggalkan Komentar