DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

KELAKUAN PETINGGI HUKUM YANG SEMAKIN MINUS, TIMBULKAN STIGMA NEGATIF

Disetrap.com- Gigin Praginanto yang merupakan Jurnalis Senior berkesempatan mengundang Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia untuk dimintai pendapatnya terkait perilaku petinggi hukum saat ini (27/11/2023). Dalam podcast yang diunggah dalam channel youtube Bravos Radio Indonesia, perilaku-perilaku para petinggi hukum yang semakin hari bukannya semakin lebih baik tetapi justru semakin minus atau mengalami downgrade. Bahkan perilaku tersebut ada yang dilakukan secara terang-terang, sehingga masyarakatpun dapat menyaksikannya. Hal ini memicu adanya stigma negatif dari masyarakat kepada petinggi hukum.

Dalam catatan Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., ia menyebutkan bahwa perilaku minus para petinggi hukum ini sudah lama terjadi dan kalau media baru memblowup saat ini sudah terlambat.  Seperti di tahun 2005, ada pangkat bintang 3 Komjen Suyitno Landung mantan Kabareskrim yang menerima Nissan Xtrail dalam kasus BNI mega korupsi 7 Triliun. Lalu tahun 2012, Gubernur Akpol Djoko Susilo, kemudian ada pula Susno Duadji.

Adanya istilah downgrade jelas menggambarkan keadaan para petinggi hukum saat ini, dan Taufiq yang merupakan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia juga sepakat dengan istilah ini. Misalnya saja, dalam kasus Anwar Usman bagaimana mungkin sebuah lembaga tinggi bisa mengajukan gugatan ke PTUN.

“Sepertinya Ketua Mahkamah Konstitusi ini kehilangan nalar, kehilangan analisa intelektualnya. Kenapa? Karena tidak mungin putusan etik diadili di Peradilan TUN” tutur Taufiq dalam podcast yang diunggah oleh Channel youtube Baravos Radio Indonesia

“Kalau itu suratnya Ketua MK itu bisa, tapi kalau itu putusan etik ngga bisa” tambah Taufiq

Mengapa menjadi seperti ini, karena ada suatu proses dimana lembaga-lembaga penegakhukum atau lembaga tinggi penegak hukum di negara kita sudah di kooptasi dan seperti ada suatu beban moral yang mana dia harus menjadi ketua Mahkamah Konstitusi.

“Menjadi sebuah tanda tanya besar, mengapa Paman Usman melakukan upaya ini. Berarti ada semacam tuntutan dia harus menyelamatkan seseorang. Dan ini bukan lagi permasalahan hukum” ucap Taufiq

Tidak hanya itu, belum lama ini Ketua KPK, Firli Bahuri, ditangkap dan dijadikan tersangka pemerasan terhadap tersangka korupsi. Yang lebih mengejutkan, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firli masih bekerja di Gedung Merah Putih KPK.

Taufiq yang juga Dosen FH UNISSULA menyebutkan ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu sudah menunjukkan tidak adanya kredibilitas seseorang

“Sudah selayaknya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka ya disamakan juga yang lain”

“Mereka ini tidak menghormati etika atau dalam bahasa lain tidak punya malu” tambah Taufiq

Diketahui, Firli juga mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpanya ini. Taufiq meminta agar masyarakat jangan ternina bobo atau terlena. Masyarakat bisa menyampaikan suara-suaranya melalui platform digital seperti ini

Di sisi lain, Taufiq melihat adanya konstelasi kekuasaan yang sudah berubah. Jadi ketika seseorang ditetapkan tersangka dan dia memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi negara, harusnya dia memberikan contoh.

Saat ini yang harus dikembangkan adalah Penegakkan Keadilan bukan lagi Penegakkan Hukum, jadi dalam menegakkan keadilan tidak perlu adanya disparitas, dan tidak ada perbedaan karena hukum berbunyi “Barangsiapa” yang artinya berlaku untuk setiap orang.

Taufiq menilai Firli tidak paham dengan lembaga yang dipimpinnya dan harusnya Firli ini diganti.

“Firli ini tidak paham dengan lembaga yang ia pimpin, karenanya ketika ada revitalisasi dan reposisi di kalangan KPK. Saya ingin orang ini juga dikeluarkan dari KPK karena tidak layak dan cara berpikirnya politik.” ungkapnya

Tinggalkan Komentar