DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

DIGUGAT 204 TRILIYUN, GIBRAN MANGKIR

Disetrap.com– (30/11/2023) Sebanyak 13 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan 9 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) turut hadir untuk menyaksikan sidang pertama mengenai gugatan terhadap Saudara Almas Tsaqibbiru RE A dan Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan senilai Rp 204 Triliun tersebut diajukan oleh Mahasiswa alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan). Gugatan tersebut terkait dengan Uji Materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas yang telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu sudah didaftarkan dan mendapat nomor register 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

Sidang pertama gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A dan Gibran Rakabuming Raka telah digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis, 30 November 2023 di ruang Subekti Gedung PN Solo sekitar pukul 10.30 WIB hingga pukul 11.00 dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Aryanto dan Hakim Anggota Agus Darwanta dan Hasanur dan Panitera Pengganti Agung Cahyono, SH. dengan agenda pemeriksaan perkara dan dilanjutkan untuk mediasi yang disetujui kedua belah pihak.

Pada sidang perdana tersebut Tergugat Almas Tsaqibirru tampak hadir tetapi Gibran Rakabuming Raka selaku Tergugat dua tidak hadir dalam sidang tersebut dan diwakili oleh kuasa hukumnya Faiz Kurniawan. Diketahui, Gibran tidak hadir dalam persidangan tersebut karena sedang menjalankan tugas sebagai pejabat negara yaitu Walikota. Persidangan perdana tersebut juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta yang berstatus sebagai Turut Tergugat.

Sidang perdana ditunda dilanjutkan dengan sidang mediasi yang akan dipimpin oleh Mediator dari Pengadilan Negeri yaitu Hakim Subagiyo selaku hakim mediator untuk musyawarah. Sidang akan dibuka lagi setelah mediasi, untuk sidang berikutnya akan dijadwalkan lagi menunggu hasil mediasi keluar.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta tersebut mencapai 204 triliun, bukanah tanpa alasan. Ini dikarenakan terdapat 204 juta Warga Negara Indonesia yang mana merupakan daftar pemilih tetap Pemilu 2024 yang telah dirugikan karena terpaksa diberikan pilihan calon wakil presiden yang tidak sah secara hukum dan melanggar etika politik.

Tinggalkan Komentar