DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PERADILAN SESAT DAN HAKIM YANG TIDAK CAKAP

Disetrap.com- Kasus kopi Sianida yang melibatkan Jessica-Mirna kembali mencuat ke publik belakangan ini. Ini dikarenakan film dokumenter karya Netflix.Film berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee, And Jessica Wongso” ini mengulas berbagai pertanyaan tak terjawab seputar persidangan Jessica Wongso bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin.

Atas persoalan ini, banyak masyarakat yang merasa bahwa Jessica tidak bersalah. Tidak hanya itu, ratusan advokat pun melakukan petisi untuk membela Jessica Wongso. Seperti dalam podcast yang diunggah dalam channel youtube Bravos Radio Indonesia, yang juga membahas persoalan ini. Tampak hadir dalam podcast tersebut, Gigin Praginto, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Johnson Panjaitan, dan Kang Karna selaku pendiri Bravos Radio.

Johnson Panjaitan menyebut peradilan saat ini adalah peradilan sesat, ini dikarenakan dari awalnya sudah sesat, melanggar etik.

“Saya kasih contoh, karena ini kita membahas kasusnya jessica ya. Saya kira semua orang-orang yang kuliah di fakultas hukum dan kriminolog ya, kalau ada orang mati seharusnya harus diotopsi dan dibuat visum et repetumnya.”tutur Advokat Senior tersebut.

Johnson juga menyebut bahwa kita semua sekarang ini menanggung apa yang dipertontonkan oleh netflix bukan di persidangan.

“Bahwa praktek yang dilakukan saat ini terhadap vonis Jecssica yang sekarang sudah dieksekusi ternyata adalah peradilan sesat karena diadili berdasarkan berkas-berkas yang sesat juga.” Ungkap Johnson

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia menyebut, dalam peristiwa pidana itu melihat pada akibatnya bukan motifnya, sehingga diletakkan pada kewajiban dan tanggung jawab pidana.

“Jadi memang pembunuhan itu tadi pidana materiil, tidak mensyaratkan bahwa apakah itu ada hubungan kausalitas, apakah ada motif atau tidak” tuturnya

Dosen FH UNISSULA tersebut juga menuturkan kalau memang dalam pemberkasan itu ada sesuatu yang harus dipertanyakan kepada masyarakat, jangan lupa polisi itu berhak dilakukan legal audit.

“Karna fungsi polisi itu 2 penyelidikan dan penyidikan, gelar perkara, olah TKP itu apakah sesuai dengan standar penyelidikan atau tidak. Dan itu dibutuhkan legal audit” tutur Taufiq.

Taufiq menyebut bahwa saat ini polisi perlu dilakukan revitalisasi, reorganisasi. Ini bertujuan agar nantinya dapat mewujudkan keadilan substansial, keadilan yang menurut hati nurani orang orang yang tidak berprofesi hukum, jadi masyarakat umum tau.

“Pertanyaan sekarang, rakyat mau kemana kalau sudah seperti ini keadaannya. Faktanya kita terlampau lemah. Kenapa lemah? Putusan pengadilan yang sudah dieksekusi goyang hanya gara-gara apa film dokumenternya netflix. Kan konyol.” Sambung Johnson

Yang terjadi di kasus Jessica, Jonhson Panjaitan menyebut masyarakat mencari jalan keadilannya sendiri, setelah melihat fakta fakta tersebut. Sehingga momentum ini harusnya dapat dimanfaatkan untuk memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat agar revolusi tersebut terlaksana.

Dalam podacast tersebut Jonhson mempertanyakan, kita harus mempercayai siapa lagi jika aparat penegak hukum integritasnya sudah merusak sampai institusi peradilan yang paling tinggi.

Dalam hal ini, dibutuhkan kesadaran masyarakat yang radikal. Jika tidak, maka tinggal menunggu waktu saja siapa yang akan menjadi korban praktik-praktik ini selanjutnya.

Tinggalkan Komentar