DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PROGRAM DOUBLE TEMBAK SHOPEE RUGIKAN BANYAK ORANG

Disetrap.com- Di zaman sekarang untuk mendapatkan uang bisa darimana saja. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Sudah banyak masyarakat yang melek teknologi dan memanfaatkan platform shopee untuk mendapatkan penghasilan. Biasanya dengan cara menjadi affiliate.

Namun, tidak menutup kemungkinan muncul berbagai persoalan yang terjadi. Meski menggunakan teknologi, akan tetapi riskan terhadap terjadinya tindak pidana yaitu penipuan.

Seperti halnya yang dialami oleh Diah P. Mulanya, Diah pada 6 November 2023 mendapakan informasi melalui paltform Facebook terkait program “double tembak” yang ditawarkan seseorang yang mengatasnamakan Shopee. Informasi program “double tembak” diperoleh dari seseorang bernama Chika yang menawarkan dan memberikan tugas. Dari program tersebut, Diah harus melakukan screenshoot produk-produk yang telah ditentukan. Imbalan dana yang dijanjikan akan kembali sebesar 130% dari dana yang disetorkan.

Diah akhirnya tertarik pada program tersebut dan dimasukkan dalam “Group Tugas VIP” yang dipegang oleh Dimas Setiawan, M.B.A. selaku mentor. Diah pun melaksanakan tugas tersebut dan beberapa kali menyetorkan dana ke rekening yang telah ditunjuk.

Diah diberikan akun untuk melakukan tugas tersebut dan mendaftar pada situs https://emcn288.com untuk mengecek jumlah setoran yang diberikan. Diah sendiri telah mengirimkan uang dengan total kurang lebih Rp 105.000.000. Akan tetapi pada 16 November 2023, Diah dituduh tidak melakukan tugas harian. Sehingga tidak boleh menarik dana yang dimiliki. Dimas selaku mentor mengirimkan beberapa surat yang intinya berisi tentang PT Shopee International Indonesia  memberikan tugas kepada Diah P untuk melakukan tugas “double tembak” yang mana ditandatangani Direktur Utama.

Diah kemudian menanyai kelanjutan program “double tembak” dan meminta penarikan saldo seperti yang telah dijanjikan Chika, Dimas dan situs https://emcn288.com yang mana dalam situs tersebut Diah memiliki saldo hingga Rp 189.000.000. Dimas kemudian mengirimkan beberapa surat yang mengatasnamakan PT Avrist.

Surat tersebut pada intinya menyepakati untuk memberikan Diah dana yang telah dijanjikan jika Diah telah menyelesaikan program “double tembak” dan mengirim setoran tambahan. Atas persoalan ini, Diah bersama kuasa hukumnya MT&P Law Firm, menduga adanya indikasi penipuan. Sehingga meminta Shopee untuk menanggapi permasalahan ini, apakah program “double tembak” merupakan program yang sah dan benar dimiliki oleh Shopee.

Jika pihak Shopee tidak menanggapi pengaduan dan permintaan klarifikasi yang diajukan oleh Diah, maka program “double tembak” adalah benar dan sah milik Shopee. Dengan begitu, Shopee memiliki kewajiban terutang sebesar Rp 189.000.000

Diah bersama kuasa hukumnya, MT&P Law Firm jelas menunggu konfirmasi dari Shopee terkait program “double tembak” tersebut. Sebagai perusahaan e-commerce, Shopee tentu harus segera memberikan konfirmasinya. Agar kedepannya, tidak ada korban lagi seperti Diah P.

Tinggalkan Komentar