
Disetrap.com- Persoalan Gibran dan Almas yang digugat oleh salah satu warga Kota Solo atau Surakarta terus berbuntut panjang. Proses persidangan masih berlangsung hingga saat ini. Pengadilan Negeri Surakarta kembali menggelar persidangan dengan agenda mediasi pada Kamis (14/12/2023).
Dalam mediasi tersebut, tim kuasa hukum Penggugat yakni Muhammad Taufiq & Partners (MT&P) Law Firm hadir dalam mediasi tersebut.
Namun, Almas selaku Tergugat I dan Gibran selaku Tergugat II tampak absen dalam persidangan. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku turut Tergugat I tampak hadir bersama prinsipalnya.
Dengan tidak hadirnya prinsipal, hingga hari ini belum ada pembicaraan lebih lanjut. Mediasi pun akan dilanjutkan kembali minggu depan.
Diketahui, persoalan ini bermula dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.
Ariyono selaku alumnus UNS mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap Almas dan Gibran karena sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 mendatang, Ari terpaksa diberikan pilihan calon yang tidak sah dan melanggar etika politik. Selain itu, Almas juga dianggap memalsukan identitas dalam surat permohonan dan mempermainkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tinggalkan Komentar