DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

SAMSUDIN LAYAK DI PENJARA KARENA SENGAJA BIKIN VIDEO PERUSAK ISLAM

Disetrap.com- Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.,
mengungkapkan di salah satu video tiktoknya @mtplf_ , jika seseorang yang dipanggil Gus
harus jelas keturunannya. Taufiq juga menambahkan “Tidak ada itu nasabnya Samsudin itu
Gus, begitu juga dengan Miftah, Karena Gus itu hanya ada tiga, keluarga Keraton dari kata
Gusti Bupati dan pasti orang baik, dan yang kedua Gus itu orang yang berteman dengan anak
anaknya Raja dan yang ketiga itu Saudagar Laweyan (Penjual Besar).”

Sosok Samsudin kembali menjadi sorotan di Tahun 2024. Ia ditangkap dan ditetapkan
tersangka oleh Polda Jatim imbas video viral berisi narasi yang menyebut diperbolehkannya
bertukar pasangan dengan jaminan surga. Video tersebut awalnya viral dan jadi perbincangan
masyarakat luas karena merupakan ajaran sesat baru.

Dalam video viral tersebut terlihat Samsudin meraba-raba tubuh seorang wanita yang berpakain
hitam dan bercadar dan menyebut “Ya silakan boleh tukar istri, asal sama-sama suka”.

Menurut Taufiq yang merupakan Ahli Pidana mengatakan dari sisi Pidana, “Samsudin
melanggar Pasal 45 ayat (1) UUITE dengan hukuman 6 tahun dan denda 1 Miliar karena
menyebarkan Hoax dengan niat bilang itu untuk konten biar followernya naik jadi itu sebuah
kesengajaan. Yang Kedua kaitannya dengan agama, jelas karena menyebut itu Islam, karena
Islam sama sekali tidak mengajarkan sebagaimana yang ada di konten tersebut, berarti dia
melanggar agama Islam, Pasal 156a KUHP ancamannya 4 tahun.”

“Samsudin layak untuk di hukum dengan pasal yang besar yaitu 6 tahun dan 4 tahun karena
Samsudin tidak mengatakan khilaf dan terang-terangan membuat konten supaya followersnya
banyak” tutup Taufiq diakhir video tiktoknya.

bukan kali yang pertama sosok samsudin ini perbuatannya seringkali membuat kegaduhan di masyarakat luas terlebih di dunia maya, sudah sepantasnya tindakan-tindakan samsudin ini segera di berikan tindakan tegas oleh pihak yang berwajib. sehingga nantinya tidak terulang lagi perbuatan konyol dan bodoh yang dilakukan oleh samsudin.

Tinggalkan Komentar