Disetrap.com- Roy Suryo baru-baru ini membuat laporan atau pengaduan Kepolisian tetapi di tolak, laporan Roy Suryo ini berkaitan dengan Kejahatan yang terjadi saat pemilu, menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia “kita harus bisa membedakan dulu apa kejahatan pemilu dengan apa pelanggaran pemilu”. Dalam videonya, Taufiq meluruskan bahwa pelanggaran pemilu ada 2, yaitu Pelanggaran Administrasi tentang tata cara kampanye, nyuri start atau tempat-tempat yang tidak boleh dipakai kampanye dia kampanye itu namanya Pelanggaran Administrasi wilayahnya Bawaslu, jika pelanggaran Pidana itu jotosan, membunuh dan menempeleng orang saat kampanye itu bukan termasuk kewenangannya Bawaslu.
Ahli Pidana tersebut juga menjelaskan apa yang dilaporkan Roy Suryo terkait kecurangan itu masuk dalam katagori kecurangan yang Terstruktur Sistematis dan Masif, karena itu mengutak-atik angka, menjadikan SIREKAP alat bagian dari sebuah kejahatan, dan merupakan wewenang kepolisian dan perselisihan hasil pemilihan umum, itu wewenangnya Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak semua itu wewenang Bawaslu tetapi ada juga wewenang Polisi dan ada juga wewenang Mahkamah Konstitusi.
Seharusnya Kepolisian tetap harus menerima dan menindaklanjuti laporan dari Roy Suryo sebelum tanggal 20, karena memiliki batasan waktu 3 hari, jadi tidak salah jika Roy Suryo membuat laporan ke Kepolisian karena ini sebuah Kejahatan, bukan pelanggaran administrasi ataupun perselisihan hasil. Jika pelanggaran administrasi diselesaikan Bawaslu dan perselisihan hasil di selesaikan Mahkamah Konstitusi. Tetapi jika pelanggaran pidana seperti merusak mesin ataupun menskenario mesin itu adalah wilayahnya Kepolisian.
Diakhir video Taufiq juga menuturkan jika apa yang di lakukan Roy Suryo sudah benar.

Tinggalkan Komentar