Buntut Laporan Palsu, Akmal Mukhibbin Dilaporkan Balik Ke Polres Sukoharjo

Aduan palsu yang dibuat Akmal Mukhibbin berbuntut panjang. Sebelumnya Akmal membuat aduan ke Polda Jawa Tengah setelah didatangi oleh beberapa orang yang mengaku dari elemen umat islam Soloraya. Kedatangan mereka pada Selasa (3/12) yang lalu dalam rangka tabayun atas postingan Akmal di facebook yang diduga menghina ajaran cadar dan “celana cingkrang”.

Dalam aduannya ke Polda Jawa Tengah, Akmal mendalilkan menjadi korban ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.

Malfianto, salah seorang yang diadukan oleh Akmal memang sempat ditangkap oleh Penyidik Polda Jawa Tengah. Namun Malfianto kemudian dilepaskan karena tidak terbukti melakukan ancaman kekerasan kepada Akmal.

Merasa tak terima atas aduan palsu Akmal, maka elemen umat islam Soloraya mengadukan balik Akmal ke Polres Sukoharjo pada Senin (16/12) kemarin.

Dalam aduannya, Joko Sugiyanto menyampaikan bahwa Akmal telah melanggar Pasal 220 dan/atau 317 KUHP.

Tinggalkan Komentar