DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

SEPAKBOLA DAN HUKUM KEWARGANEGARAAN PEMAIN NATURALISASI

Disetrap– Pemain Naturalisasi Tim Sepak Bola Indonesia dalam Tinjauan Hukum Kewarganegaraan
Kemenangan timnas U23 atas pertandingan dengan Timnas Korea Selatan membuat
garuda muda lolos ke babak semi final babak semifinal di musim debutnya di Piala asia 2023.
Sepanjang pertandingan seharusnya Timnas U23 Indonesia bisa memanfaatkan keuntungan,
seperti satu pemain Korea Selatan diganjar kartu merah hingga hingga satu gol dianulir
VAR.Namun kuatnya kolektivitas tim Korea Selatan membuat Timnas U23 Indonesia kerepotan,
terutama di babak kedua. Hingga pada akhirnya, perjalanan tim besutan Shin Tae-yong harus
berakhir secara dramatis setelah skor 2-2 di waktu normal hingga ke babak extra time. Terlepas
dari itu semua, akhirnya Timnas U23 Indonesia berhasil memenangkan pertandingan dan
mencetak sejarah baru bersama pelatih Shin Tae-yong. Shin Tae-yong berhasil mengantarkan
Timnas U23 Indonesia pertama kali ke semifinal Piala Asia U23 2024. Hasil itu membawa
Timnas U23 Indonesia selangkah lagi dekat untuk mendapatkan tiket Olimpiade 2024.
Naturalisasi seringkali memiliki kendala, salah satunya ialah beberapa kali tercatat
pernah terhambat dalam prosesnya. Hal tersebut terjadi pada Justin Hubner seiring batalnya Piala
Dunia U-20 Tahun 2023 yang akan diselenggarakan di Indonesia, walaupun pada akhirnya
proses naturalisasi tetap dilanjutkan dan pemain berdarah Belanda-Indonesia itu tetap
berkontribusi guna memperkuat Timnas Indonesia bersama dengan pemain yang dinaturalisasi
lainnya seperti Rafael Struick di bawah pimpinan Shin Tae-yong.
Adanya naturalisasi pemain sudah direncanakan sejak 2023 yang awalnya piala dunia
yang akan dilaksanakan di Indonesia, ini direncanakan oleh erick thohir atas dorongan PSSI dan
permintaan Shin Tae-yong. Wacana para pemain yang dinaturalisasi ini bisa dilakukan karena
mereka memiliki darah kewarganegaraan indonesia baik dari kakek buyutnya selain itu yang
masuk dalam program naturalisasi PSSI karena juga kualitasnya sudah sesuai keinginan pelatih
timnas Indonesia yaitu Shin Tae-yong.
Semua pemain jelas sudah pasti diposisikan sesuai keahliannya dan sudah disiapkan
secara matang posisi yang akan ditempati, para pemain yang akan dinaturalisasi harus pernah
berkunjung ke indonesia bahkan kedatangannya untuk mengurus data juga diperlukan dalam
proses naturalisasi dan kini para pemain sudah sepenuhnya memiliki status WNI Awalnya, para
pemain yang sudah masuk daftar naturalisasi sudah ditujukan untuk diproyeksikan untuk
memperkuat timnas Indonesia pada Piala Dunia U20 2023 yang batal diselenggarakan di Tanah
Air.
Pewarganegaraan atau bisa disebut dengan naturalisasi merupakan serangkaian proses
dalam mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia melalui pengajuan permohonan warga
negara asing (WNA) yang memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam peraturan
tersebut. Saat ini naturalisasi menjadi kepentingan negara dalam memajukan persepakbolaan
nasional, didorong perintah dari Presiden dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 3 Tahun 2019
tentang Percepatan Pembangunan Sepakbola Nasional. Berdasarkan pengalaman naturalisasi
pemain sepakbola oleh PSSI, tidak ada perlakuan yang berbeda bagi para pemain naturalisasi.

Semuanya memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia dan harus patuh, terhadap
aturan yang sama yakni sistem hukum Indonesia.
Beberapa pemain yang diimpor dari negara lain atas permintaan dari Shin Tae Young
(STY) kepada Erick Thohir untuk menaturalisasi data kewarganegaraan pemain tersebut dan
beberapa prosesnya dipercepat oleh pak Erick Thohir dan disumpah di Kanwil Kemenkumham
DKI Jakarta, para pemain diimpor dengan maksud STY untuk memperkuat Tim Merah Putih.
Lalu apa hak-hak yang hilang oleh pemain tersebut di negara asalnya dan hak-hak apa saja yang
dinggara Liga 1 secara berani mengeluarkan wacana regulasi mengenai pembatasan pemain
naturalisasi di Liga 1 tahun 2023/2024 mendatang. Wacananya, setiap tim hanya boleh
mendaftarkan dua pemain yang berstatus naturalisasi, padahal pada kenyataannya saat ini ada
beberapa tim Liga 1 Indonesia yang mempunyai lebih dari dua pemain yang berstatus
naturalisasi yaitu Persib Bandung dan Madura United. Jika wacana regulasi ini benar terealisasi,
kemungkinan akan berimplikasi terhadap para pemain naturalisasi seperti halnya pemutusan
kontrak dari pihak klub, tidak adanya tim yang akan dibela, dan masih banyak lagi dampak yang
akan terjadi.dapat oleh para pemain di Indonesia?
Permasalahan kewarganegaraan menjadi hal penting untuk dikaji lebih dalam di era
globalisasi ini, misal seperti pemain sepak bola dari luar negeri yang mana perwujudannya
melalui naturalisasi guna bergabung dengan Timnas Indonesia. Naturalisasi tersebut penerapan
asas persamaan derajat di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia yang mana asas tersebut diterapkan berdasarkan semangat untuk menghapus
segala bentuk diskriminasi yang ada di sistem kewarganegaraan Indonesia. Hal tersebut
merupakan salah satu implementasi hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dan
berhak dinikmati setiap orang sebagaimana diatur di dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memberikan hak
kepada presiden untuk melakukan kebijakan naturalisasi. Dalam undang-undang tersebut
naturalisasi disebut dengan nama pewarganegaraan, yaitu sebuah proses WNA untuk
mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) sehingga yang bersangkutan kemudian
harus meninggalkan status kewarganegaraan asingnya, karena dalam kebijakan hukum
kewarganegaraan di Indonesia tidak memperbolehkan memiliki dua status kewarganegaraan.
Ketentuan mengenai naturalisasi secara ideal diatur di dalam Bab III UU
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia
tentang
Syarat
dan Tata cara Memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia pada Pasal 8 s.d. Pasal 22 UU Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Naturalisasi secara khusus diberikan kewarganegaraannya oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) terhadap WNA yang berjasa untuk Indonesia. Sementara itu, naturalisasi dengan
prosedur normal dibagi 2 (dua) jenis, yaitu Naturalisasi berdasarkan permohonan dan
Naturalisasi berdasarkan pernyataan.
Sesuai dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan, ada 2 (dua) proses bagi WNA yang akan mengajukan permohonan untuk
mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Secara implementasinya dua prosedur.

naturalisasi tersebut dibedakan menjadi prosedur normal dan prosedur istimewa. Prosedur
naturalisasi secara normal dijelaskan dan diatur dalam Pasal 9 yaitu, permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon apabila memenuhi persyaratan berikut:

  1. Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
  2. Pada waktu mengajukan pemohon sudah bertempat tinggal 5 (lima) tahun berturut-turut
    atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut di wilayah negara Kesatuan
    Republik Indonesia;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbicara menggunakan bahasa kesatuan Republik Indonesia, serta mengakui dasar
    negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana, karena melakukan tindakan pidana diancam dengan pidana
    penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Tidak memiliki kewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
    Selanjutnya di luar prosedur naturalisasi secara normal, ada kebijakan istimewa yang diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan bagi WNA yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan status kewarganegaraan ndonesia. Prosedur tersebut diatur dalam Pasal 20 UU Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menyebutkan syarat untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia yaitu pemohon harus berjasa terhadap negara Indonesia salah satunya di bidang olahraga. Apabila memenuhi syarat tersebut, syarat-syarat prosedur
    naturalisasi secara normal tidak diperlukan lagi.Naturalisasi harus dimaknai sebagai upaya untuk peningkatan kualitas Timnas Indonesia melalui pengalaman dan keterampilannya. Naturalisasi pemain sepak bola harus tetap
    memperhatikan kelanjutan perkembangan karir dari pemain sepak bola lokal. Dengan demikian,
    baik warga negara indonesia asli atau warga negara yang naturalisasi mendapatkan hak dan
    kewajiban serta perlakuan yang sama dari negara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal
    tersebut dapat diimplementasikan kepada para pemain sepakbola yang mendapat status
    kewarganegaraannya melalui jalur naturalisasi, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama
    sesuai yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar yang mengatur mengenai Hak Asasi
    Manusia. Misalnya pada Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang
    berhak atas status kewarganegaraan dan setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya,
    karena pada dasarnya status kewarganegaraan merupakan awal dari terbitnya Hak-Hak Asasi Manusia lainnya.

Tinggalkan Komentar