DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PERKARA PERDATA ITU GUGAT DI PENGADILAN BUKAN MALAH LAPOR POLISI

Disetrap-  Salah satu Associates  MT&P Law Firm bernama Dewi Anggraeni, S.H selaku Penasihat Hukum seorang wanita yang bernama Listyowati  mengajukan permohonan penghentian pemeriksaan ke Polres Grobogan terkait pengaduan Pemalsuan Sertifikat, kejadian bermula ketika pada Tahun 1981 ayahanda klien kami meninggal dunia dan menjual tanahnya ke seorang pria yang berisial RN (yang pada saat itu belum menjadi suami klien kami) transaksi tersebut memiliki kwitansi pembelian secara sah dan pada saat turun waris semua pihak Ibunda beserta adik-adik dan kakak klien kami (ahli waris) telah mensetujui akan pembagian waris yang telah di sepakati bersama.

Permasalahan terjadi ketika pada Tahun 2023 adik klien kami yang berinisial M membutuhkan uang dan menjual tanah milik RN, dimana saat itu RN sudah menjadi suami klien kami dan M sudah menerima uang muka tanpa sepengetahuan dan pihak RN merasa keberatan jika tanah tersebut dijual dengan harga yang telah ditetapkan sendiri oleh M.

Setelah kejadian tersebut terdapat aduan terhadap klien kami yang menyebutkan bahwa klien kami melakukan Pemalsuan Sertifikat dan menuduh telah melakukan pemaksaan untuk menandatangani kesepakatan waris terhadap M.

Berdasarkan KUHP dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 menyebutkan bahwa:

“Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”

Berkaitan dengan adanya tuduhan  kepada klien kami maka sudah semestinya tuduhan tersebut tidak tepat karena Klien kami tidak pernah melakukan pemaksaan kepada M (karena tidak adanya unsur-unsur dalam Pasal 335 ayat 1)

Jika dengan adanya aduan pidana tersebut sudah sepantasnya apabila didahulukan hak keperdataanya antara para pihak mengingat perkara yang terjadi berhubungan dengan akta notariel yang sah secara hukum.

Karena berdasarkan Perarturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956 (Perma No 1/1956) disebutkan dalam Pasal 1 Perma No 1/1956, bahwa :

“Apabila pemeriksaan Perkara Pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan Perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya hak Perdata itu”

Jika dilihat pada pasal tersebut harus dibuktikan dulu dengan gugatan di Pengadilan, atas dasar tersebut pihak kepolisian sudah sepantasnya mendahulukan hak keperdataan yang ada antara semua pihak agar menjadi terang fakta fakta hukum yang ada.

Tinggalkan Komentar