
Disetrap– Akhir-akhir ini media sosial viral video ibu melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Ibu muda berbaju hitam tersebut merekam adegan tak pantas bersama seorang anaknya yang berusia lima tahun.
Setelah kasus ini viral, ibu muda tersebut menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan untuk kemudian di periksa oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi telah menetapkannya sebagai Tersangka. Dalam keterangan resminya menjabarkan kronologi kasusnya, kejadian bermula ketika pada tgl 28 Juli 2023 jam 18:36 WIB R berkenalan dengan akun Facebook bernama “Icha Shakila” yang menawarkan pekerjaan kepada R dengan syarat. Syaratnya adalah R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang.
Dalam pemeriksaan R menceritakan juga bahwa pada tanggal 30 Juli 2023 pukul 18.36 WIB Akun Facebook Icha Shakila itu kembali menghubungi dan R justru mendapatkan ancaman bahwa foto tanpa busananya akan disebarkan jika tidak memenuhi permintaan pemilik akun tersebut. dan memintanya untuk membuat sebuah konten video dengan gaya dan skenario yang dibuat oleh pemilik akun tersebut. Kemudian kembali mengiming-imingi R akan diberikan uang sekitar Rp15 juta.
Karena bujuk rayu dan terdesak kebutuhan ekonomi kemudian pada tanggal 30 Juli 2023 R mengikuti perintah dari akun Icha Shakila dan membuat video muatan pornografi antara R dan anak kandungnya dan mengirimkan video tersebut ke Icha Shakila.
R lalu mencoba menghubungi pemilik akun tersebut namun tidak dapat dihubungi dan sampai dengan video ini viral uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.
Diakun Tiktok pribadinya @emte.namaku_ Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H selaku Presiden Asossiasi Ahli Pidana Indonesia memberikan tanggapan mengenai kasus ini, Taufiq menjelaskan tentang dua unsur penting didalam sebuah peristiwa pidana atau kejahatan yaitu Mensrea dan ActusReus, Mensrea ialah pada saat pelaku menginginkan niat jahatnya itu kondisi psikisnya bagaimana. Mensrea selalu berhubungan dengan ActusReus, karena ActusReus berarti tanda atau bukti pelaku bersalah. Oleh karena itu hukum Pidana sudah membatasi Mensrea dan ActusReus adalah dua hal yang saling berkaitan, sebab nantinya ada perbuatan pidana yang memiliki alasan pemaaf, Pidana itu diklasifikasi Kesengajaan dan ketidaksengajaan, yang biasa orang menyebutnya Dolus dan Culpa.
Dalam kasus ini Taufiq yang juga dikenal sebagai dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang berbicara sebagai orang yang Ahli Pidana mengimbau kepada masyarakat dan juga kepada Polisi, jangan terlalu banyak menyiarkan berita ini dan jangan menghakimi bahwa ibunya bersalah. Karena jika mendasarkan pada Mansrea dan ActusReus artinya kondisi psikis ibunya ini ada korban, karena dia dijanjikan oleh seseorang lewat akun Facebook. Jika berdasarkan Mensrea maka ibu ini tidak ada niat jahat, karena bagaimana mungkin seorang ibu normal melakukan hubungan intim dengan anak kecil dan itu adalah anak kandungnya. Menurut Taufiq polisi terlalu tergesa-gesa menetapkan status Tersangka. Jadi jika dilihat berdasarkan Mensrea maka ibunya ini tidak punya niat jahat karena dia ditipu dan jadi korban dijanjikan uang sebesar Rp. 15.000.000 dan hingga saat ini dia tidak pernah mendapatkan 15 jt. Diakhir video tiktoknya Taufiq juga meminta pihak polisi untuk menelusuri akun-akun fake seperti ini jangan Cuma kaun-akun teroris saja padahal orang-orang korban porno seperti ini harus dilindungi.
Tinggalkan Komentar