DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PARA PEGIAT LINGKUNGAN HIDUP GUGAT PETAMBAK ILEGAL DISERTAI PERMINTAAN AGAR ASET DISITA UNTUK BAYAR KERUGIAN

Aktivis Pegiat lingkungan hidup Karimunjawa, yang pada beberapa saat yang lalu (medio awal 2024) mendapatkan serangkaian tindakan kriminalisasi atas aktivitas Pegiat Lingkungan Hidup yang menentang keberadaan tambak udang ilegal, kini balik menggugat para petambak udang ilegal yang secara nyata telah merusak ekosistem alam kepulauan Karimunjawa.

Para Penggugat yang diwakili Kantor Hukum Muhammad Taufiq & Partners dari Surakarta mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas serangkaian perbuatan Para Tergugat mengadakan tambak udang secara ilegal di kepulauan karimun jawa yang telah berakibat pada rusaknya ekosistem kepulauan karimunjawa.

Aktivis Pegiat Lingkungan Hidup, yang dalam gugatan ini diajukan oleh Surokim dan Farahdhilla Fairus Afnany mendaftarkan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jepara dan mendapatkan nomor perkara 47/Pdt.G/2024/PN. Jpa. Rencananya, sidang pertama akan dilangsungkan pada 26 Juni 2024.

Tidak hanya menggugat para petambak udang ilegal, Para Penggugat juga menggugat Pemerintah Kabupaten Jepara dan Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa karena telah mengabaikan kerusakan ekosistem yang ada serta tidak melakukan serangkaian upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan perundang-undangan.

Aktivis Pegiat Lingkungan Hidup dalam membela dan mengkampanyekan kelestarian alam karimun jawa sering mendapatkan upaya kriminalisasi dari Tergugat. Pada akhir tahun 2023, Tergugat I (Sutrisno) melaporkan beberapa aktivis lingkungan Karimunjawa yakni Datang Abdul Rohim atas perbuatan Datang Abdul Rohim menyampaikan protes dalam kanal youtube sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambak udang ilegal di Karimunjawa yang dilakukan oleh Tergugat I (Sutrisno)

Perbuatan Tergugat I (Sutrisno) yang melaporkan beberapa aktivis lingkungan hidup karimun jawa menunjukkan sikap arogansi Tergugat I dengan melakukan serangkaian upaya kriminalisasi atas aktivitas pegiat lingkungan hidup dalam membela kelestarian alam Karimunjawa.

Bahwa pada akhirnya pada akhir Mei 2024 para pegiat lingkungan hidup Karimunjawa mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada petambak ilegal Karimunjawa, sejatinya upaya hukum tersebut bukan merupakan upaya balas dendam atas perbuatan para tergugat dalam melakukan serangkaian upaya kriminalisasi kepada Penggugat sebelumnya, melainkan sebagai bentuk kepedulian Para Penggugat sebagai aktivis lingkungan hidup dengan menggunakan instrumen hukum dalam perlindungan, pelestarian, dan pengembalian fungsi lingkungan hidup terkhusus ekosistem pulau dan pantai Kepulauan Karimunjawa.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Para Penggugat (Aktivis Pegiat Lingkungan Hidup) disertai dengan permohonan penyitaan aset-aset Tergugat apabila Tergugat tidak membayar ganti kerugian, hal ini diajukan agar Para Tergugat menjadi kapok atau jera.

Tinggalkan Komentar