DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Tindakan KPK Menyita Hp Hasto Itu Keliru dan Harus di Lawan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) imbas dari Penyitaan terhadap telepon seluler milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Kronologi penyitaan handpone Hasto bermula ketika ia datang untuk memenuhi undangan oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku yang saat ini masih buron. Penyidik awalnya menanyakan keberadaan ponsel milik Hasto. Saat itu, sekjen PDIP menyebut handphone miliknya dipegang oleh stafnya dan langsung diminta dipanggil,

“Hasto menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya. Penyidik meminta staf dari saksi Hasto dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi Hasto” kata Anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Dosen Fakultas Hukum Unissula Dr. Muhammad Taufiq,S.H.,M.H mengomentari terkait penyitaan handphone oleh penyidik KPK , menurut Taufiq penyitaan hanphone tanpa prosedur yang benar adalah bagian dari Abuse Of Power artinya penggunaan kekuasaan yang berlebihan dan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2009.

A. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian

B. Bahwa untuk dijadikan pedoman bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas di lapangan tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, perlu ditentukan standar dan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan

C. Bahwa pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia

D. Bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas di lapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian

E. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Dalam tiktoknya Taufiq @BroTaufik_ juga menjelaskan jika dalam KUHP Pasal 1 ayat 16 ada ketentuan yang menjelaskan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaan benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Kemudian yang kedua di Pasal 39 ayat 1 KUHP penyidikan itu untuk kepentingan pembuktian di kepolisian dan harus ada penetapan Ketua Pengadilan.Jadi jika seseorang dihadirkan di KPK masih dalam rangka klarifikasi atau penyelidikan tiba-tiba handphonenya disita adalah suatu pelanggaran dan masuk kedalam kategori perampasan.

Melalui akun tiktoknya Taufiq menyatakan kekecewaannya dan harus dilawan penyitaan tanpa prosedur hukum. Taufiq kembali mengulang jika penyelidikan bukan penyidikan dan andaikan ini penyidikan maka pasal 1 ayat 16 dan pasal 39 ayat 1 harus lewat penyidikan dan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta harus ada penetapan. Taufiq juga menyatakan akan membantu PDIP untuk melawan dengan ini dengan cara-cara hukum.

Tinggalkan Komentar