DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA, HARI INI DISIDANG PERKARA PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

d

Disetrap– HARI INI DIGUGAT PERDATA OLEH AKTIVIS LINGKUNGAN HIDUP
Nasib kurang beruntung dialami oleh para petambak udang ilegal Karimunjawa. Teguh
Santoso, Sugianto Limanto, Sutrisno dan Mirah Sanusi, para petambak udang ilegal yang
pernah melakukan upaya persekusi terhadap aktivis pegiat lingkungan Karimunjaawa
karena telah mengkritik dan memprotes aktivitas tambak udang ilegal yang merusak
lingkungan pantai Karimunjawa hari ini justru mendapatkan nasib yang lebih buruk dari
para aktivis yang pernah mereka kriminalisasi sebelumnya.
Sebelumnya, para petambak udang ilegal (kini terdakwa) melaporkan para aktivis pegiat
lingkungan hidup Karimunjawa pada Ditreskrimsus Polda Jateng pada Desember 2023
Keempat Petambak udang ilegal tersebut didakwa dengan Pasal Perlindungan
Lingkungan Hidup, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2024, berkas para
terdakwa telah diserahkan kepada penuntut umum pada 10 Juni 2024.
Keempat petambak udang ilegal disangkakan dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
mencantumkan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Hari ini, 26 Juni 2024. Keempat Terdakwa tersebut menjalani sidang perdana di
Pengadilan Negeri Jepara dengan nomor perkara 54/Pid.Sus-LH/2024/PN Jpa,
53/Pid.Sus-LH/2024/PN Jpa, 52/Pid.Sus-LH/2024/PN Jpa, dan 51/Pid.Sus-LH/2024/PN
Jpa.
Proses pidana yang dijalankan kepada Terdakwa perusakan lingkungan hidup tersebut
jauh lebih cepat daripada proses pidana (yang dituduhkan) kepada Aktivis Pegiat
Lingkungan Hidup yang pernah dikriminalisasi sebelumnya (Datang Abdul Rachman dkk).
Hal ini menunjukkan bahwa para petambak udang ilegal Karimunjawa menemui
balasannya dengan dikenai proses penegakan hukum lingkungan hidup yang cepat dan
berkeadilan.
Sebelumnya, Para petambak udang ilegal digugat oleh Aktivis Pegiat Lingkungan Hidup
Karimun Jawa. Surokim dan Farahdilla Fairus diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Dr.
Muhammad Taufiq, S.H., M.H. dkk dari Muhammad Taufiq & Partners menggugat Para
Petambak udang ilegal (yang juga terdakwa perkara lingkungan hidup dalam kasus yang
sama) dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan Para Tergugat
melakukan aktivitas penambakan udang ilegal yang telah mencemari dan merusak
ekosistem pantai Karimunjawa.
Para Penggugat sebagai wakil dari Pegiat Lingkungan Hidup Karimunjawa juga
memohonkan sita jaminan (consevatoir beslag) agar Para Tergugat tidak mengalihkan
aset-asetnya selain untuk menciptakan efek jera kepada Para Tergugat atas perbuatan
Ss Hukumnya.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut diajukan pada 27 Mei 2024 dan akan
menjalani sidang perdana pada 26 Juni 2024, sehari setelah Para Tergugat juga menjalani
proses pidana atas perbuatan mereka melakukan pencemaran lingkungan hidup.
Para Petambak Udang Ilegal sehingganya sedang menjalani dua proses peradilan
sebagai akibat dari ulah para petambak udang ilegal selama ini dalam menjalankan
aktivitas ilegal penambakan udang secara ilegal yang telah merusak ekosistem pantai
Karimunjaa.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati.SH MH beserta Hakim Anggota JOKO CIPTANTO SH MH dan Parlin Mangatas Bona Tua SH MH.
sidang berlangsung singkat hanya sekitar 10 menit karena diantara 6 Tergugat hanya Balai Taman Nasional Karimunjawa yang hadir . Sementara Bupati tidak hadir begitu juga 4 terdakwa. Sebelum ditutup Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi Setiawati SH MH meminta tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Dr.Muhammad Taufiq.SH MH, Andhika Dian Perkasa SH MH dan Nael Tiano Marbun SH MH untuk merubah alamat tergugat 1,2,3, 4 di LPJepara mengingat mereka sedang ditahan saat ini.

Aktivitas tambak udang secara ilegal di wilayah Karimunjawa memang sudah
sepantasnya segera dihentikan, Semoga dengan digugat dari berbagai sisi baik
instrumen pidana maupun perdata dapat memberikan efek jera kepada para petambak
udang ilegal untuk tidak lagi menjalankan aktivitas ilegalnya yang mengakibatkan
kerusakan lingkungan hidup ekosistem pantai Karimunjawa.

Tinggalkan Komentar