
Disetrap- Polemik yang terjadi pada Festival Kuliner Pecinan Nusantara (Festival Kuliner Non
Halal) yang diadakan di Mall Solo Paragon pada 3-7 Juli 2024 menimbulkan keresahan dan
kegaduhan kepada masyarakat Surakarta.
Salah satu sponsor diacara tersebut adalah Bank “Pelat Merah” atau yang dikenal juga
sebagai Bank Milik Pemerintah, dimana Bank tersebut menjadi pendukung kegiatan Festival
kuliner Non Halal dengan mencantumkan logo pada spanduk dan flyer yang tersebar
dimasyarakat.
Imbas menjadi sponsor dan mendukung kegiatan festival Kuliner Non Halal yang
menimbulkan keresahan dan kegaduhan pada masyarakat Surakarta.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H selaku Managing Partners (MT&P) Law firm melayangkan
surat somasi karena Bank tersebut dinilai telah menyimpang dari prinsip Tata Kelola Bank
yang tercantum dalam Pasal 2 Perarturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum yang menyatakan: “Bank wajib menerapkan prinsip-prinsip Tata
Kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi”
Selain itu Bank tersebut diduga telah menyimpang dengan tidak memperhatikan
manajemen resiko yang tercantum dalam Pasal 56 Perartiran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
55/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang menyatakan
“Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan
tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank dengan
berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana dalam ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum.
Dalam surat somasinya meminta agar Bank tersebut meminta maaf melalui media kabar
maupun media sosial dalam tenggat waktu 3×24 jam (3 hari ) sejak surat somasi diterima
Tinggalkan Komentar