
Disetrap- Masyarakat Indonesia dibuat geram dengan keputusan kontroversi yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pada Rabu 24 Juli 2024 yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
Putusan tesebut sulit untuk diterima karena mengkhianati keadilan hukum di Indonesia dan menimbulkan berbagai dugaan dikalangan masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat akan semakin luntur terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Presiden Ahli Pidana Indonesia Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M,H dalam akun tiktoknya @MTPLF_ memberikan komentar terkait hakim dan jaksa yang memvonis bebas Ronald, Taufiq mengaku kaget karena Ronald tidak dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” tetapi hanya dikenakan pasal 351(3) KUHP yang mengatur tentang penganiyaan. Ayat ketiganya berbunyi: “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun”
Taufiq yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Unissula sudah lama menaruh curiga dan tidak respek terhadap tiga hakim tersebut. Taufiq menyentil hakim-hakim tersebut karena memiliki tabungannya Milyaran alias rekening gendut. dan jika dari gajinya Rp. 40.000.000 pun tidak cukup untuk mengumpulkan uang sampai 8 Milyar. Taufiq kembali membahas rekam jejak salah satu hakim tersebut dalam tragedi kajuruhan yang memutus bebas pelaku kejahatan yang menewaskan 132 orang, jadi hakim tersebut masuk ke zona nyaman kemudian mengulang lagi memproduksi peradilan sesat. Lalu Taufiq kembali menyampaikan jika ini termasuk permainan mafia tingkat tinggi.
Menurut Taufiq, kejaksaan jika sampai hari ini tidak menyatakan Kasasi (karena putusannya tanggal 24 Juli dan hari ini tanggal 31 Juli) dan putusan bebas hanya bisa dilakukan dengan upaya hukumnya adalah kasasi. Jika tidak melakukan kasasi dengan alesan belum menerima putusan, menurut Taufiq ini adalah alesan yang tidak masuk akal, sebab untuk menyatakan kasasi atau banding tidak perlu menunggu putusan diberitahukan cukup harinya memenuhi atau tidak, kerena batas putusan sampai mengajukan kasasi hanya 7 hari, jika tidak menyatakan kasasi maka akan inkrach (Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap).
Taufiq juga melihat didalam SPP (Sistem Peradilan Pidana) sudah melibatkan Institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (Dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya) dan juga peran pegacara, buktinya pengacaranya sudah menyiapkan segala surat yang dibutuhkan supaya hari itu juga dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan.
Taufiq menganalisa kalau sampai hari ini kejaksaan tidak menyatakan kasasi Taufiq yakin ini sebuah bagian dari putusan yang sudah di rencanakan, karena menyatakan kasasi tidak perlu menunggu pemberitahuan putusan, kecuali jika kita ingin membuat memori kasasi harus membaca putusannya apa, Diktumnya apa, pertimbangan hukumnya apa.
Menurut Taufiq putusan ini tidak memakai Teori Pemidanaan, karena Teori Pemidanaan ada tiga, yaitu :
• Teori Balas Dendam : Orang yang membunuh balas membunuh, orang potong telinga balas potong telinga
• Teori Relatif atau Tujuan : Bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat. Teori ini berbeda dengan teori absolut, dasar pemikiran agar suatu kejahatan dapat dijatuhi hukuman artinya penjatuhan pidana mempunyai tujuan tertentu, misalnya memperbaiki sikap mental atau membuat pelaku tidak berbahaya lagi, dibutuhkan proses pembinaan sikap mental
• Teori Gabungan : Bahwa tujuan pemidanaan bersifat plural, karena menggabungkan antara prinsip-prinsip relatif (tujuan) dan absolut (pembalasan) sebagai satu kesatuan.
Menurut Pasal 184 KUHAP, disitu sudah ada satpam dan bukti forensik bukti dilindas. Jika pertimbangannya Hakim, korban meninggal karena terlalu banyak minum-minuman keras itu Bullshit.
Diakhir video Taufiq kembali mengulang ada tiga kejanggalan :
• Cuma dituntut 12 tahun menggunakan pasal penganiayaan berat, bukan pasal pembunuhan
• Hakim yang menangani adalah hakim yang sama pada kasus Kanjuruhan
• Tidak adanya teori yang menyatakan kasasi harus menunggu pemberitahuan, kecuali jika ingin membuat memori kasasi, jika menyatakan kasasi bisa dilakukan hari itu juga, hari itu putusan jika dirasa tidak adilmewakili masyarakat dia harus menyatan kasasi.
Tinggalkan Komentar