DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Tidak Mau Mengotori Pohon Pilih Reklame Berbayar

Disetrap– Menjelang pesta demokrasi, banyak terlihat penyebaran bahan kampanye ke publik dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.
Alat peraga baliho dan spanduk paling digemari para caleg, karena dinilai paling efektif dan efisien, selain kampanye blusukan dan tatap muka. Biasanya baliho berisikan foto beserta jargon-jargon para caleg.
Baliho dan spanduk kampanye bermunculan meramaikan sudut-sudut kota dan pelosok-pelosok desa. Tujuan dipasangnya baliho untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat dan terbukti meningkatkan elektabilitas caleg. Namun sayang, cara mereka memperkenalkan diri melalui spanduk malah mengotori pohon dan membahayakan keselamatan pengendara. Memasang baliho dipohon jelas dilarang sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Mengacu Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, berikut tempat-tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye:
• tempat ibadah;
• rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
• tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
• gedung milik pemerintah;
• fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
• fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain di tempat fasilitas umum dan lingkungan pemerintahan, baliho juga dilarang terpasang ditiang listrik dan tiang telepon karena dapat merusak lingkungan hijau juga pemandangan jadi terlihat semrawut.
Memasang baliho yang dipakukan ke pohon bisa membuat pohon menjadi sakit dan tidak sehat, hal itu bisa menyebabkan pohon mudah tumbang.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H bakal calon walikota Surakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) yang mengusung jargon “WALIKOTA PERUBAHAN” lebih memilih reklame berbayar daripada memasang baliho dipohon yang jelas-jelas tidak menjaga keindahan dan kebersihan kota, Taufiq memberikan komentar terkait pemasangan iklan kampanye dirinya di reklame berbayar, menurut Taufiq “Calon walikota itu harus memberi contoh dan wani ragat” karena harusnya calon walikota jangan memasang baliho dipohon dan ditempat yang menggangu, jangan malah mencontohkan yang tidak benar dengan memasang baliho sembarangan.

Tinggalkan Komentar