Disetrap- Masyarakat Indonesia yang menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada melakukan demonstrasi yang digelar hari ini dibeberapa kota. Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Pilkada untuk meloloskan pencalonan putra bungsunya Jokowi dan menuntut DPR dan pemerintah untuk menaati putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.
Tak terkecuali di Kota Solo, berbagai elemen masyakat turun kejalan mengikutin aksi demonstrasi, aksi yang digelar dengan berjalan kaki dari Patung Tembak Gladak ke Balaikota ini dimulai dari pukul 12.30 hingga pukul 17.30
Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H yang juga Ketua Pusat Studi Kajian Anti Korupsi (Puskat) ikut dalam orasi tersebut, Taufiq menceritakan sudah banyak laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi tidak ada satupun laporannya yang diperoses.
Dalam orasi tersebut Taufiq menyebutkan jika masyakarat seolah dibodohi karena Mahkamah Konstitusi adalah peradilan tertinggi dan putusannya bersifat Final dan Binding (mengikat) yang artinya putusan tersebut tidak bisa diprotes dengan cara apapun dan Mahkamah Konstitusi putusannya bersifat Erga Omnes yang artinya putusan tersebut berlaku bagi siapa saja termasuk berlaku ke DPR.
Taufiq yang menyanyikan Yel Yel “Ganyang.. Ganyang.. Ganyang Jokowi” ini menuturkan sudah menyiapkan tim advokasi, jika ada diantara para demonstran yang pulangnya dipecundangi aparat keamanan bisa melapor ke tim advokasinya Taufiq, dan jika ada mahaswa yang ikut dalam demonstrasi tersebut ada yang dipersekusi Dekan ataupun Rektor bisa melapor juga melapor ke tim advokasi tersebut.
Tinggalkan Komentar