
Disetrap- Pada 20 Agustus 2024, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada sesuai DPT masing-masing. MK juga menetapkan putusan 70/PUU-XXII/2024 terkait penetapan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat
Sementara itu, pasal RUU Pilkada yang kontroversial tetapi dibatalkan sebagai berikut: “Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih,” demikian bunyi catatan rapat baleg.
Kemudian pada Pasal 40 UU Pilkada, Baleg menambah ketentuan dari putusan MK. Baleg ingin ketentuan ambang batas yang lama sebelum putusan MK tetap diterapkan untuk parpol yang mempunyai kursi di DPR. Hal ini memicu ketidakpuasan di antara calon demonstran yang meletup di sejumlah daerah termasuk gedung DPR RI. Sebagian massa menilai hal itu sebagai pelanggaran demokrasi dan pengekangan hukum. RUU tersebut bisa menjegal Anies Baswedan yang ingin maju menjadi kepala daerah DKI Jakarta yang tinggal menunggu hari.
Jangan sampai kepentingan negara dikooptasi oleh kepentingan golongan yang dinilai ada yang menunggangi kepentingan dibalik RUU Pilkada tersebut. materi muatan pasal RUU tersebut dinilai cacat hukum karena tidak matang yang dibuat dalam hitungan jam.
Semoga Blunder tidak terjadi ke depannya di negara tercinta Indonesia. Demonstrasi yang berlangsung berhasilkan membalikkan keadaan dengan batalnya RUU Pilkada tersebut. Demonstrasi yang berlangsung anarkisme berujung penangkapan oleh POLRI terhadap sejumlah orang. Meningkatkan birokrasi memungkinkan tidak goyahnya demokrasi 5 sila Pancasila. Ada baiknya kita mengikuti ketentuan untuk keselamatan bersama.
Editor : Alim Widyatmoko, S.H
Tinggalkan Komentar