DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Landak Jawa Tuntutan Bebas, Cermin Jaksa Tidak Konsisten

Disetrap- Kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa menyita perhatian publik Indonesia. I Nyoman Sukena, laki-laki berusia 38 tahun warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, ditetapkan sebagai terdakwa usai kedapatan memelihara empat ekor landak Jawa.
Kronologi berawal ketika Nyoman Sukena menyelamatkan landak yang ditemukan ayah mertuanya di sawah, karena merasa kasihan dengan kondisi dua anak landak tersebut, Nyoman Sukena menawarkan diri untuk merawat hingga saat ini landak tersebut memiliki dua anak, total ada empat landak yang dirawat. Tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut. Nyoman tidak tahu jika hewan yang dipeliharanya tersebut merupakan hewan kategori dilindungi.
Ia ditangkap Polda Bali pada Senin, 4 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Sukena diduga menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa liar landak Jawa yang dilindungi negara. Nyoman Sukena pun didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat, menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun. Karena terdakwa tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.
“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa,” kata Jaksa Gatot Hariawan.
Dr. Muhammad Taufiq,S.H.,M.H yang seorang Presiden Asossiasi Ahli Pidana Indonesia dalam akun tiktoknya @Emte.namaku ikut memberikan komentar terkait putusan hakim tersebut, menurut Taufiq polisi itu sebagai penyelidik dan penyidik dan ketika sudah memulai SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan), Polisi akan mengirimkan ke Jaksa dan secara publik kasus ini layak diangkat, jaksa kemudian memberikan petunjuk, jadi menjadi aneh ketika jaksa menyatakan berkas lengkap dan dia memberi petunjuk kepada polisi bahwa pemelihara landak jawa tersebut dianggap bersalah. Lalu ketika opini publik tersebut terbentuk kemudian jaksa mengatakan tidak ada Mensrea (niat jahat) . Taufiq kemudian menjelaskan unsur Pidana tersebut ada 2 yaitu : Mensrea dan Actus Reus ( tindakan jahat).
Akan menjadi suatu pertanyaan bahwa jaksa tersebut ikut-ikutan Trial by The Press., jika memang berkeyakinan dari awal nanti akan menuntut bebas sebaiknya tidak memberi petunjuk bahwa berkas tersebut lengkap. Tetapi dalam sistem peradilan pidana, polisi bekerja dengan jaksa jadi untuk melengkapi sebuah berkas dikirimkanlah jaksa untuk diterbitkan SPDP supaya diaudit oleh jaksa dan ketika jaksa mengaudit dan perkaranya masuk memenuhi unsur pidana, tiba-tiba di pengadilan dia mengatakan tidak ada unsur-unsur Mensrea, tidak ada niat jahat. Oleh karena itu menurut Taufiq jaksa tidak konsisten dan cenderung mencari popularitas. Tetapi apapun yang dilakukan kita harus mengedepankan prinsip-prinsip hukum progresif yaitu hukum itu tidak harus berupa pemidanaan, pemidanaan tidak harus penjara dan tidak semua orang harus masuk penjara jika kita tidak yakin perbuatan tersebut mengandung unsur pidana.

Tinggalkan Komentar