
Disetrap- Kasus pembunuhan yang menimpa gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, Sumatera Barat, bernama Nia Kurnia Sari telah menemukan titik terang, polisi mulai mengerucutkan identitas terduga pelaku, berdasarkan upaya penyelidikan yang berjalan, identitas terduga pelaku mulai mengerucut dan saat ini tim khusus terus melakukan pengejaran. Polisi menetapkan pelaku IS (26) sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan di wilayah Guguk Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. Tersangka berdasarkan fakta di lapangan berupa penemuan tas milik tersangka dan keterangan saksi. Sebelum menghabisinya nyawa korban, ternyata pelaku pernah dipenjara karena kasus pencabulan. Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan yang ditemukan pada Minggu (8/9/2024) ini mendapat sorotan dari berbagai pihak usai korban ditemukan tewas terkubur setelah hilang selama tiga hari saat menjajakan gorengan, tak terkecuali dari Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA pun mengecam pembunuhan tersebut. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, karena pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b, yang berbunyi: ‘Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),”
Memang sesuai UU Peradilan Pidana Anak pemulangan tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA (13), siswi SMP di Palembang, dinilai sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak kejahatan oleh anak-anak. Ketiganya yaitu MZ (13), NS (12), dan AS (12). Mereka diduga membantu IS (16), tersangka utama dalam kasus ini. “Bedanya dengan orang dewasa, anak-anak itu ada tiga pengecualian. Pertama, sidangnya itu pasti tertutup dan yang hadir hanya pihak-pihak yang berkaitan saja, seperti saksi dan orangtua. Jadi enggak boleh dilihat oleh umum,” kata pakar hukum pidana Universitas Islam Sultan Agung Semarang Dr.Muhammad Taufiq, kepada Disetrap.com, Selasa (10/9/2024). Kedua, tidak dikenal hukuman seumur hidup atau hukuman mati di dalam sistem peradilan bagi anak-anak berhadapan dengan hukum. Ketiga, hukuman anak-anak berhadapan dengan hukum separuh dari hukuman orang dewasa. ” Namun mestinya ada riset di Kemendikbud mengapa banyak anak-anak jadi pembunuh,” sesal Taufiq
Tinggalkan Komentar